Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 98 Tahun 2018 (Studi Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo)
dc.contributor.author | Yulianggara, Ari | |
dc.date.accessioned | 2023-11-07T03:41:59Z | |
dc.date.available | 2023-11-07T03:41:59Z | |
dc.date.issued | 2023-03-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8739 | |
dc.description.abstract | Banyak sekali pengelolaan tanah kas desa yang dilakukan di desa merupakan hak perogratif dari perangkat desa seniri dan orang terdekat yang mempunyai kedudukan pangkat di desa. Sehingga dalam pengelolaan tanah kas desa tersebut masih belum memiliki prosedur yang transparansi, hal ini sesuai dengan Undang-undang Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan perbup no.98 tahun 2018 tentang pengeloaan aset desa. Rumusan masalah 1) Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Yang Terletak Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo 2) Hambatan Dalam Penggunaan Tanah kas Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan bagaimana mengatasinya. Dalam penelitian ini menggunakan peneitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Hasil penelitian Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Yang Terletak Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan oleh Desa Binor masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Meliputi Sewa dan Kerjasama Pemanfaatan. Indikator yang digunakan adalah sistem sewa yang prosedurnya sudah di atur di dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 98 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 12, dengan masa kontrak paling lama 3 tahun selain itu harus menguntungkan desa dan disepakati dalam musyawarah antara unsur masyarakat, pemerintahan desa serta anggota BPD. Salah satu contoh dalam Penentuan siapa yang tunjuk dalam musyawarah dengan pemerintah desa sudah melaksanakan dengan meskipun terkadang masih mementingkan siapa yang dekat dengan orang pemerintahan desa binor dalam memutuskan kepada siapa sewa itu ditetapkan. Hambatan Dalam Penggunaan Tanah kas Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut : a) Kompetensi SDM Yang Masih Kurang Baik Dari Pengurus Aset Maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK). b) Kurangnya Komunikasi Tentang Penerapan Regulasi Pengelolaan Aset Desa. c) Kepastian Hukum Kepemilikan Aset.d) Sikap Pelaksana Yang Belum Patuh pada Aturan. e) Keahlian Pengelola Kegiatan Dalam Menyikapi Keadaan Pasar Yang Berubah-Ubah f) Kurangnya Transparansi Pemerintah Desa Terkait Pelaporan g) Komitmen Organisasi Belum Berjalan Dengan Maksimal. Adapun cara mengatasi hal tersebut adalah sebagai berikut: 1) Memaksimalkan aparat desa dengan cara mengadakan pelatihan tentang pengelolaan aset desa. 2) Menigkatkan SDM 3) Mengadakan sosialisasi tentang penggunaan tanah kas desa 4) Mengadakan inventarisasi asaet desa dan penyewanya | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Penggunaan Tanah Kas Desa | en_US |
dc.subject | Implementasi | en_US |
dc.title | Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 98 Tahun 2018 (Studi Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)