Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 98 Tahun 2018 (Studi Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo)
Abstract
Banyak sekali pengelolaan tanah kas desa yang dilakukan di desa
merupakan hak perogratif dari perangkat desa seniri dan orang terdekat yang
mempunyai kedudukan pangkat di desa. Sehingga dalam pengelolaan tanah kas
desa tersebut masih belum memiliki prosedur yang transparansi, hal ini sesuai
dengan Undang-undang Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Pengelolaan Aset Desa dan perbup no.98 tahun 2018 tentang pengeloaan
aset desa.
Rumusan masalah 1) Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Yang
Terletak Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo 2) Hambatan
Dalam Penggunaan Tanah kas Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo dan bagaimana mengatasinya. Dalam penelitian ini menggunakan
peneitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan.
Hasil penelitian Implementasi Penggunaan Tanah Kas Desa Yang Terletak
Di Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan oleh
Desa Binor masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Meliputi Sewa dan Kerjasama
Pemanfaatan. Indikator yang digunakan adalah sistem sewa yang prosedurnya
sudah di atur di dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 98 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 12, dengan masa kontrak paling lama 3
tahun selain itu harus menguntungkan desa dan disepakati dalam musyawarah
antara unsur masyarakat, pemerintahan desa serta anggota BPD. Salah satu contoh
dalam Penentuan siapa yang tunjuk dalam musyawarah dengan pemerintah desa
sudah melaksanakan dengan meskipun terkadang masih mementingkan siapa
yang dekat dengan orang pemerintahan desa binor dalam memutuskan kepada
siapa sewa itu ditetapkan. Hambatan Dalam Penggunaan Tanah kas Desa Binor
Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut : a) Kompetensi
SDM Yang Masih Kurang Baik Dari Pengurus Aset Maupun Tim Pengelola
Kegiatan (TPK). b) Kurangnya Komunikasi Tentang Penerapan Regulasi
Pengelolaan Aset Desa. c) Kepastian Hukum Kepemilikan Aset.d) Sikap
Pelaksana Yang Belum Patuh pada Aturan. e) Keahlian Pengelola Kegiatan
Dalam Menyikapi Keadaan Pasar Yang Berubah-Ubah f) Kurangnya Transparansi
Pemerintah Desa Terkait Pelaporan g) Komitmen Organisasi Belum Berjalan
Dengan Maksimal. Adapun cara mengatasi hal tersebut adalah sebagai berikut: 1)
Memaksimalkan aparat desa dengan cara mengadakan pelatihan tentang
pengelolaan aset desa. 2) Menigkatkan SDM 3) Mengadakan sosialisasi tentang
penggunaan tanah kas desa 4) Mengadakan inventarisasi asaet desa dan
penyewanya