Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Peraturan Daerah No 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang (Studi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang)
Abstract
Indonesia, seperti banyak negara lain, menghadapi permasalahan internal, termasuk ekonomi, kependudukan, sosial, budaya, dan lingkungan. Penanganan sampah yang tidak efektif di Indonesia dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup. Situasi ini diperparah oleh pola hidup instan masyarakat, kurangnya kesadaran akan pola hidup sehat, dan pandangan negatif terhadap sampah. Meskipun sudah ada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, memengaruhi lingkungan dan kesehatan.
Upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat diperlukan, serta pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus berkembang. Dalam Penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwasanya Implementasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang masih kurang optimal. Secara umum, karakteristik masalah melibatkan beberapa aspek teknis, seperti kesulitan pada fasilitas sarana dan prasarana, terutama Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah padat penduduk. Selain itu, kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak digunakan serta peningkatan Sumber Daya Manusia juga menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan. Tingkat kesulitan ini semakin diperumit oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pembuangan sampah pada tempatnya, yang menciptakan hambatan dalam mencapai tujuan kebijakan, yaitu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di sekitar masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pengelolaan Sampah