Legalitas Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Kepailitan Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Kepailitan
Abstract
Aset kripto telah diatur oleh Badan Pengawas Perdaganganan Berjangka
Komoditi sebagai asset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dan bukan
sebagai alat tukar atau pembayaran. Bagaimana Legalitas aset kripto dan bentuk
perlindungan hukum terhadap penerima aset kripto sebagai alat pembayaran utang
dalam kepailitanMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni
penelitian hukum normatif, yang mana menggunakan metode pendekatan
Perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer,
sekunder dan tersier dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dalam mengatakan bahwa legalitas asset kripto sebagai
alat pembayaran utang dalam kepailitan menurut KUHPerdata telah memiliki
kekuatan mengikat karena memenuhi syarat sah objek pembayaran, sehingga asset
kripto tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan hak tagih. Bentuk perlindungan
hukum terhadap penerima asset kripto sebagai alat pembayaran utang dalam
kepailitan berkaitan dengan proses pembayaran oleh curator kepada kreditur,
curator akan membereskan asset tersebut sampai dalam bentuk rupiah
sebagaimana diatur dalam pasal 36 Bappebti nomor 08 tahun 2021