Show simple item record

dc.contributor.authorPrisnawan, Ari
dc.date.accessioned2024-01-11T03:42:13Z
dc.date.available2024-01-11T03:42:13Z
dc.date.issued2023-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8950
dc.description.abstractMemasuki era digital dalam perkembangan teknologi saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut dengan ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan secara elektronik. Layanan elektronik yang dimaksud mengenai pelayanan hak tanggungan secara digital atau elektronik. Hal ini ditandai dengan diterbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik selanjutnya disebut Permen Atr/Bpn No. 9 Tahun 2019. Dan di cabut ganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Rumusan masalah 1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. 2) Kendala Apa Saja Dalam Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. 3) Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan Kota Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut. Metode dalam Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen, wawancara.. Hasil penelitian Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. Pada awalnya Belum berjalan dengan baik karena merupakan pruduk baru yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Blitar dengan kata lain belum berjalan dengan efektif. Kendala Apa Saja Dalam Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di Kantor Pertanahan Kota Blitar Bahwa kendala utama yang sering dialami oleh pengguna dan penyelenggara Htel ialah sistem IT pada HT-el atau aplikasi HT-el yang masih sering bermasalah dan kurangnya sumber daya manusia di atr bpn kota blitar. Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan Kota Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut melakukan perbaikan server dan pelatihan kepada aparat atr bpn kota blitar serta sosialisai kepada masyarakat dan PPAT.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectperaturanen_US
dc.subjecthak tanggunganen_US
dc.titlePenerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record