Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
dc.contributor.author | Prisnawan, Ari | |
dc.date.accessioned | 2024-01-11T03:42:13Z | |
dc.date.available | 2024-01-11T03:42:13Z | |
dc.date.issued | 2023-12-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8950 | |
dc.description.abstract | Memasuki era digital dalam perkembangan teknologi saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut dengan ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan secara elektronik. Layanan elektronik yang dimaksud mengenai pelayanan hak tanggungan secara digital atau elektronik. Hal ini ditandai dengan diterbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik selanjutnya disebut Permen Atr/Bpn No. 9 Tahun 2019. Dan di cabut ganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Rumusan masalah 1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. 2) Kendala Apa Saja Dalam Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. 3) Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan Kota Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut. Metode dalam Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen, wawancara.. Hasil penelitian Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. Pada awalnya Belum berjalan dengan baik karena merupakan pruduk baru yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Blitar dengan kata lain belum berjalan dengan efektif. Kendala Apa Saja Dalam Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di Kantor Pertanahan Kota Blitar Bahwa kendala utama yang sering dialami oleh pengguna dan penyelenggara Htel ialah sistem IT pada HT-el atau aplikasi HT-el yang masih sering bermasalah dan kurangnya sumber daya manusia di atr bpn kota blitar. Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan Kota Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut melakukan perbaikan server dan pelatihan kepada aparat atr bpn kota blitar serta sosialisai kepada masyarakat dan PPAT. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | peraturan | en_US |
dc.subject | hak tanggungan | en_US |
dc.title | Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)