Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Abstract
Memasuki era digital dalam perkembangan teknologi saat ini,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
selanjutnya disebut dengan ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan
secara elektronik. Layanan elektronik yang dimaksud mengenai pelayanan hak
tanggungan secara digital atau elektronik. Hal ini ditandai dengan diterbitnya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 9 Tahun 2019 tentang pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara
Elektronik selanjutnya disebut Permen Atr/Bpn No. 9 Tahun 2019. Dan di cabut
ganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan
Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Rumusan masalah 1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara
Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Blitar. 2) Kendala Apa Saja Dalam
Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di
Kantor Pertanahan Kota Blitar. 3) Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh
Badan Pertanahan Kota Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut. Metode
dalam Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan
perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan
studi dokumen, wawancara.. Hasil penelitian Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor
Pertanahan Kota Blitar. Pada awalnya Belum berjalan dengan baik karena
merupakan pruduk baru yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Blitar
dengan kata lain belum berjalan dengan efektif. Kendala Apa Saja Dalam
Pengurusan Hak Tanggungan (Ht-El) Perorangan Bukan Lembaga Keuangan Di
Kantor Pertanahan Kota Blitar Bahwa kendala utama yang sering dialami oleh
pengguna dan penyelenggara Htel ialah sistem IT pada HT-el atau aplikasi HT-el
yang masih sering bermasalah dan kurangnya sumber daya manusia di atr bpn
kota blitar. Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Badan Pertanahan Kota
Blitar Dalam Menyelesaikan Kendala Tersebut melakukan perbaikan server dan
pelatihan kepada aparat atr bpn kota blitar serta sosialisai kepada masyarakat dan
PPAT.