Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Akibat Salah Satu Pihak Wanprestasi Di Tinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Dan Nilai Keadilan
dc.contributor.author | Sholichah, Charis Imraatus | |
dc.date.accessioned | 2024-01-11T03:44:12Z | |
dc.date.available | 2024-01-11T03:44:12Z | |
dc.date.issued | 2023-11-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8952 | |
dc.description.abstract | Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, sedangkan maksud dibuatkan akta PPJB sebagai perjanjian yang mendahului proses peralihan hak untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sehingga apabila hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimungkinkan dibatalkan baik atas permintaan para pihak sendiri untuk akta itu atau dengan menggugat pihak lainnya ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan isi akta agar tidak mengikat lagi. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif. Hasil Analisa penelitian ini Tata cara pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah jika salah satu pihak wanprestasi yaitu Syarat pembatalan perjanjian harus bersifat timbal-balik, cara pembatalannya ada 2 cara Para pihak datang membuat akta pembatalan dan menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut atau melalui putusan hakim. Akibat yang timbul pada pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah akibat salah satu pihak wanprestasi ditinjau dari aspek kepastian hukum dan nilai keadilan adalah adanya wanprestasi maka salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadi pembatalan perjanjian adalah timbulnya hak untuk pemulihan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang merasa dirugikan, dan pihak yang terlanjur menerima prestasi wajib mengembalikan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pembatalan Akta Perjanjian | en_US |
dc.subject | Ikatan Jual Beli | en_US |
dc.title | Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Akibat Salah Satu Pihak Wanprestasi Di Tinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Dan Nilai Keadilan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)