Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Akibat Salah Satu Pihak Wanprestasi Di Tinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Dan Nilai Keadilan
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari
para pihak yang membuatnya, sedangkan maksud dibuatkan akta PPJB sebagai
perjanjian yang mendahului proses peralihan hak untuk memberikan perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sehingga apabila
hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut
dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
dimungkinkan dibatalkan baik atas permintaan para pihak sendiri untuk akta itu
atau dengan menggugat pihak lainnya ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan
isi akta agar tidak mengikat lagi. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah
penelitian Yuridis normatif. Hasil Analisa penelitian ini Tata cara pembatalan akta
perjanjian pengikatan jual beli tanah jika salah satu pihak wanprestasi yaitu Syarat
pembatalan perjanjian harus bersifat timbal-balik, cara pembatalannya ada 2 cara
Para pihak datang membuat akta pembatalan dan menanggung segala akibat dari
pembatalan tersebut atau melalui putusan hakim. Akibat yang timbul pada
pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli tanah akibat salah satu pihak
wanprestasi ditinjau dari aspek kepastian hukum dan nilai keadilan adalah adanya
wanprestasi maka salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian.
Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah
perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak
pernah terjadi dari awal. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian
apabila terjadi pembatalan perjanjian adalah timbulnya hak untuk pemulihan
sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian. Hak untuk meminta
pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula
merupakan hak bagi para pihak yang merasa dirugikan, dan pihak yang terlanjur
menerima prestasi wajib mengembalikan