Show simple item record

dc.contributor.authorRestianti, Dini
dc.date.accessioned2024-01-11T03:44:30Z
dc.date.available2024-01-11T03:44:30Z
dc.date.issued2023-11-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8954
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta outentik yang dalam pebuatannya harus sesuai dengan peraturan peundang-undangan, dan pasal 1868 KUHPerdata. Dalam pembuatan akta harus berpedoman pada pasal 38 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 1868 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis eksistensi tanda tangan para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan penomeran akta notaris, dan kedua, menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris dan para pihak setelah menandatanganani akta perjanjian pengikatan jual beli tanah tetapi penomeran akta belum dilakukan pengecekan sertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pertama, eksistensi tanda tangan para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan penomeran akta notaris tidak bisa dipisahkan karena setelah akta perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan BPHTB dibayar, maka harus dibacakan oleh notaris kepada pemohon dan segera ditandatangani oleh para pihak dan notaris sekalian berbarengan dengan penomoran akta karena berakibat pada otentisitas sebuah akta, dan jika hal itu tidak dilakukan berbarengan maka kekuatan outentik suatu akta akan menjadi degradasi. Kedua, Perlindungan hukum terhadap notaris dan para pihak setelah menandatanganani akta perjanjian pengikatan jual beli tanah tetapi penomeran akta belum dilakukan pengecekan sertifikat, bagi penjual bentuk perlindungan adalah meminta uangmuka yang diakitkan dengan pembatalan akta jika pihak pembeli wanprestasi, sedangkan bentuk perlindungan bagi pembeli adalah dilaksanakannya prestasi dan levering jika sudah lunas dan kuasa mutlak hal ini dikhawatirkan pihak penjual ingkar janji, sedangkan bentuk perindungan notaris adalah perpedoman pada pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan maka pemanggilan, permintaan keterangan, serta minta foto copi salinan akta maka pihak penegak hukum harus mendapatkan ijin dari dewan kehormatan notaris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectEksistensien_US
dc.subjectPenomoran Aktaen_US
dc.titleEksistensi Tanda Tangan Para Pihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dengan Penomeran Akta Notarisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record