Eksistensi Tanda Tangan Para Pihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dengan Penomeran Akta Notaris
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk
membuat akta outentik yang dalam pebuatannya harus sesuai dengan peraturan
peundang-undangan, dan pasal 1868 KUHPerdata. Dalam pembuatan akta harus
berpedoman pada pasal 38 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan pasal 1868 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk
menganalisis eksistensi tanda tangan para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli
tanah dengan penomeran akta notaris, dan kedua, menganalisis perlindungan hukum
terhadap notaris dan para pihak setelah menandatanganani akta perjanjian pengikatan
jual beli tanah tetapi penomeran akta belum dilakukan pengecekan sertifikat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan
menunjukkan bahwa: Pertama, eksistensi tanda tangan para pihak dalam perjanjian
pengikatan jual beli tanah dengan penomeran akta notaris tidak bisa dipisahkan
karena setelah akta perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan BPHTB dibayar, maka
harus dibacakan oleh notaris kepada pemohon dan segera ditandatangani oleh para
pihak dan notaris sekalian berbarengan dengan penomoran akta karena berakibat pada
otentisitas sebuah akta, dan jika hal itu tidak dilakukan berbarengan maka kekuatan
outentik suatu akta akan menjadi degradasi. Kedua, Perlindungan hukum terhadap
notaris dan para pihak setelah menandatanganani akta perjanjian pengikatan jual beli
tanah tetapi penomeran akta belum dilakukan pengecekan sertifikat, bagi penjual
bentuk perlindungan adalah meminta uangmuka yang diakitkan dengan pembatalan
akta jika pihak pembeli wanprestasi, sedangkan bentuk perlindungan bagi pembeli
adalah dilaksanakannya prestasi dan levering jika sudah lunas dan kuasa mutlak hal
ini dikhawatirkan pihak penjual ingkar janji, sedangkan bentuk perindungan notaris
adalah perpedoman pada pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yaitu untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan maka
pemanggilan, permintaan keterangan, serta minta foto copi salinan akta maka pihak
penegak hukum harus mendapatkan ijin dari dewan kehormatan notaris.