Show simple item record

dc.contributor.authorWiratmodja, Indriet Pratiwi Wiranita
dc.date.accessioned2024-01-11T03:44:36Z
dc.date.available2024-01-11T03:44:36Z
dc.date.issued2023-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8955
dc.description.abstractPengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD) Selama ini sudah ada UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Penyempitan lahan pertanian di Kabupaten Jombang dikarenakan adanya pembangunan perumahan yang semakin bertambah tiap tahunnya. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimana pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih fungsi lahan sawah Sebagai Bentuk Preventif Pemerintah Terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang 2) Bagaimana kendala dan upaya mengatasi kendala pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih fungsi lahan sawah dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap lahan sawah yang di lindungi sejak diberlakukannya Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih funsi lahan sawah Di Kabupaten Jombang. Dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan lokasi penelitian Kantor pertanahan kabupaten jombang. Hasil penelitian pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih fungsi lahan sawah Sebagai Bentuk Preventif Pemerintah Terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Secara teori belum berjalan lancar akan tetapi buat rambu-rambu bagi pengembang tidak akan dengan se enaknya membebaskan lahan sawah untuk di jadikan lahan perumahan atau pemukiman. Akan tetapi disisi yang lain menimbulkan suatu permasalahan baru bagi pemohon perorangan karena bagi pemohon perorangan yang mau memohon pemisahan hak atas tanah warisan atau non waris, kalau di peta blok RTR termasuk peta LSD tidak bisa diadakan pemecahan bidang tanah. kendala dan upaya mengatasi kendala pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih fungsi lahan sawah dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bentuk penyelesaian antara lain 1) Penyelesaian dalam rangka Penyempurnaan Data Peta Lahan Sawah yang Dilindungi 2) Penyelesaian Lahan Sawah yang Dilindungi yang Sesuai dengan Kawasan/Zona Tanaman Pangan dalam Rencana Tata Ruang 3) Penyelesaian Lahan Sawah yang Dilindungi yang Tidak Sesuai dengan Kawasan/Zona Tanaman Pangan dalam Rencana Tata Ruang. Perlindungan hukum terhadap lahan sawah yang di lindungi sejak diberlakukannya Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih funsi lahan sawah Di Kabupaten Jombang. Akan terjaga secara ketahanan pangan dan untuk mempertahankan tanah sawah yang di lindungi biar tidak jadi lahan perumahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectLSDen_US
dc.subjectBPNen_US
dc.titlePelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record