Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang)
Abstract
Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan
produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Peta Lahan
Sawah Dilindungi (PLSD) Selama ini sudah ada UU No. 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan
Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Penyempitan lahan pertanian di Kabupaten Jombang dikarenakan adanya pembangunan
perumahan yang semakin bertambah tiap tahunnya.
Adapun rumusan masalah 1) Bagaimana pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun
2019 tentang alih fungsi lahan sawah Sebagai Bentuk Preventif Pemerintah Terhadap
Alih Fungsi Lahan Sawah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang 2) Bagaimana
kendala dan upaya mengatasi kendala pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang
alih fungsi lahan sawah dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jombang, 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap lahan sawah yang di lindungi
sejak diberlakukannya Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih funsi lahan sawah Di
Kabupaten Jombang. Dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan lokasi
penelitian Kantor pertanahan kabupaten jombang.
Hasil penelitian pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih fungsi
lahan sawah Sebagai Bentuk Preventif Pemerintah Terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Secara teori belum berjalan lancar akan
tetapi buat rambu-rambu bagi pengembang tidak akan dengan se enaknya membebaskan
lahan sawah untuk di jadikan lahan perumahan atau pemukiman. Akan tetapi disisi yang
lain menimbulkan suatu permasalahan baru bagi pemohon perorangan karena bagi
pemohon perorangan yang mau memohon pemisahan hak atas tanah warisan atau non
waris, kalau di peta blok RTR termasuk peta LSD tidak bisa diadakan pemecahan bidang
tanah. kendala dan upaya mengatasi kendala pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun
2019 tentang alih fungsi lahan sawah dalam pengurusan tanah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Jombang bentuk penyelesaian antara lain 1) Penyelesaian dalam rangka
Penyempurnaan Data Peta Lahan Sawah yang Dilindungi 2) Penyelesaian Lahan Sawah
yang Dilindungi yang Sesuai dengan Kawasan/Zona Tanaman Pangan dalam Rencana
Tata Ruang 3) Penyelesaian Lahan Sawah yang Dilindungi yang Tidak Sesuai dengan
Kawasan/Zona Tanaman Pangan dalam Rencana Tata Ruang.
Perlindungan hukum terhadap lahan sawah yang di lindungi sejak
diberlakukannya Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang alih funsi lahan sawah Di
Kabupaten Jombang. Akan terjaga secara ketahanan pangan dan untuk mempertahankan
tanah sawah yang di lindungi biar tidak jadi lahan perumahan.