Tanggung Jawab Developer Kepada Bank Dan Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Buy Back Guarantee
dc.contributor.author | Puspita, Ratna | |
dc.date.accessioned | 2024-01-11T03:44:47Z | |
dc.date.available | 2024-01-11T03:44:47Z | |
dc.date.issued | 2023-11-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8956 | |
dc.description.abstract | Buy back guarantee merupakan suatu penjaminan dari developer atas pelunasan KPR yang diberikan oleh bank kepada nasabah/debitur dengan pembelian kembali unit rumah yang dibeli oleh pembeli/nasabah. Dalam prakteknya harga buy back yang dilakukan developer dari bank adalah sesuai sisa hutang (outstanding) kredit pemilikan rumah yang terakhir di bank. Berarti buy back guarantee yang dilakukan oleh developer adalah harga rumah saat pembelian dikurangi biaya uang muka rumah yang sudah diterima oleh developer serta angsuran kredit pemilikan rumah yang sudah diterima bank dari nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab developer terhadap bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah dengan jaminan buy back guarantee serta untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah dalam buy back guarantee atas uang muka yang telah dibayar kepada developer dan angsuran kredit yang telah dibayar kepada bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian yang menekankan pada analisis masalah-masalah hukum (legal issues) dengan mempergunakan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan kepustakaan yang terkait dengan isu hukum yang diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab developer terhadap bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah dengan jaminan buy back guarantee adalah melaksanakan pembelian kembali atas rumah yang menjadi jaminan dengan cara membayar sisa hutang dari nasabah kepada pihak bank. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam buy back guarantee atas uang muka yang telah dibayar kepada developer dan angsuran kredit yang telah dibayar kepada bank belum diatur dalam perundang-undangan, sehingga status uang muka dalam hal terjadi pembatalan perjanjian (wanprestasi) oleh pihak pembeli adalah pembeli/nasabah tidak bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada penjual. Selain itu, developer hanya mengembalikan ke pembeli/nasabah uang angsuran KPR saja yang telah dibayarkan pembeli/nasabah kepada bank, karena hal itu dianggap sebagai risiko nasabah sebagai debitur yang wanprestasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Kredit Pemilikan Rumah | en_US |
dc.subject | Buy Back Guarantee | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Developer Kepada Bank Dan Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Buy Back Guarantee | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)