Tanggung Jawab Developer Kepada Bank Dan Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Buy Back Guarantee
Abstract
Buy back guarantee merupakan suatu penjaminan dari developer atas
pelunasan KPR yang diberikan oleh bank kepada nasabah/debitur dengan
pembelian kembali unit rumah yang dibeli oleh pembeli/nasabah. Dalam
prakteknya harga buy back yang dilakukan developer dari bank adalah sesuai sisa
hutang (outstanding) kredit pemilikan rumah yang terakhir di bank. Berarti buy
back guarantee yang dilakukan oleh developer adalah harga rumah saat
pembelian dikurangi biaya uang muka rumah yang sudah diterima oleh developer
serta angsuran kredit pemilikan rumah yang sudah diterima bank dari nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab
developer terhadap bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
kepada nasabah dengan jaminan buy back guarantee serta untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap nasabah dalam buy back guarantee atas uang muka
yang telah dibayar kepada developer dan angsuran kredit yang telah dibayar
kepada bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau
penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian yang menekankan pada analisis
masalah-masalah hukum (legal issues) dengan mempergunakan asas-asas hukum,
peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan kepustakaan yang terkait dengan
isu hukum yang diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab developer terhadap bank yang
memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah dengan jaminan buy
back guarantee adalah melaksanakan pembelian kembali atas rumah yang
menjadi jaminan dengan cara membayar sisa hutang dari nasabah kepada pihak
bank. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam buy back guarantee atas uang
muka yang telah dibayar kepada developer dan angsuran kredit yang telah dibayar
kepada bank belum diatur dalam perundang-undangan, sehingga status uang muka
dalam hal terjadi pembatalan perjanjian (wanprestasi) oleh pihak pembeli adalah
pembeli/nasabah tidak bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan
kepada penjual. Selain itu, developer hanya mengembalikan ke pembeli/nasabah
uang angsuran KPR saja yang telah dibayarkan pembeli/nasabah kepada bank,
karena hal itu dianggap sebagai risiko nasabah sebagai debitur yang wanprestasi.