dc.description.abstract | Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan
hukum bagi notaris dengan adanya itikad buruk penghadap yang memberikan
keterangan yang tidak sebenarnya serta untuk mengetahui dan menganalisis
apa dasar pertimbangan hakim sehingga notaris dipidana akibat itikad buruk
para penghadap yang memberikan keterangan yang tidak
sebenarnya.Penelitian ini adalah penelitian normatif. Didukung dengan bahan
hukum/data sekunder yang berupa jurnal, buku serta bahan kepustakaan lain
didukung oleh wawancara sebagai data pendukung serta bahan hukum/data
primer berupa undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis ialah
dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus
yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian tesis ditemukan
bahwa perlindungan hukum dalam hal pemanggilan Notaris oleh penyidik,
penuntut umum, dan hakim harus mendapat persetujuan dari Majelis
Kehormatan Notaris (MKN) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan ketentuan mengenai persetujuan
oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Perlindungan hukum yang diberikan
oleh Majelis Kehormatan Notaris sudah optimal pada kasus ini. Selain itu,
perlindungan hukum yang juga seharusnya diberikan oleh aparat penegak
hukum yakni penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak maksimal. Pihak
yang beritikad baik dalam kasus ini yakni RD justru tidak dilindungi oleh
hukum. Disamping itu Notaris dapat mengupayakan perlindungan hukum
yang bersifat preventif guna pencegahan dari Notaris itu sendiri yakni
bertindak profesional dengan mencari kebenaran materiil in casu, seharusnya
notaris bisa menggali obyek hak yang sebelum menghadap notaris ternyata sudah
terlebih dahulu di jual kepada pihak lain. Notaris tidak patut mendapatkan
perlindungan hukum secara maksimal karena bertindak lalai dan tidak bisa
menjaga kepentingan para pihak terkait agar tetap terlindungi.Saran penulis,
yakni kasus yang terjadi pada Notaris TP akibat kelalaiannya dalam
menjalankan tugas jabatannya selaku Notaris seharusnya menjadi contoh dan
peringatan terhadap seluruh kandidat calon Notaris dan Notaris yang sudah
berpraktek bahwa Notaris jangan sekali-kali berkenan untuk diminta
menyimpan sertifikat asli yang belum jelas peruntukkannya. Sebab bila terjadi
permasalahan di kemudian hari Notaris bisa di ikut sertakan. | en_US |