Peralihan Hak Atas Tanah Antara Suami Istri Terhadap Petak Palaku (Maskawin) Menurut Hukum Adat Suku Dayak Ngaju Di Kalimantan Tengah
Abstract
Petak palaku adalah tanah permintaan (maskawin). Orang Dayak selalu
menempatkan perempuan pada posisi utama. Hal ini terlihat dari kehidupan
masyarakat sehari-hari yang selalu mengedepankan perempuan. Palaku adalah hak
mutlak istri. Suami tidak berhak menjual maupun menggadaikannya kepada pihak
lain. Namun dalam keadaan tertentu pihak perempuan yang diberikan mahar
berupa petak hendak melakukan peralihan ke atas nama sendiri untuk
mengamankan haknya, terkendala oleh aturan yang tidak memperbolehkan ada
peralihan antar suami istri. Penelitian ini menganalisis tentang dasar peralihan
dan proses peralihan hak atas tanah antara suami istri menurut hukum adat Suku
Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
empiris dengan pendekatan sosiologis, antropologis, dan konseptual. Dengan hasil
bahwa dasar peralihan hak atas tanah antara suami istri adalah Surat Keterangan
Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) dikeluarkan Kelurahan/Desa,
sebagai dasar permohonan penerbitan sertipikat untuk tanah yang belum
bersertipikat. Sedangkan untuk tanah yang sudah bersertipikat dasar untuk
peralihan hak antara suami istri adalah Akta Nikah/buku nikah. Sedangkan proses
peralihan hak atas tanah antara suami istri adalah sama dengan proses peralihan
hak yang lain namun yang membedakan adalah alas hak yang harus melampirkan
SPT, SKT serta Buku Nikah/Akta Nikah