View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Autentisitas Akta Yang Dibuat Sebagai Alat Bukti

Thumbnail
View/Open
KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AUTENTISITAS AKTA YANG DIBUAT SEBAGAI ALAT BUKTI.pdf (2.179Mb)
S2_MKN_22202022012_Syahril Izha Ferri Buldan Firnanda.pdf (1.445Mb)
Date
2023-12-06
Author
Firnanda, Syahril Izha Ferri Buldan
Metadata
Show full item record
Abstract
Pembuatan akta autentik hanya ditentukan oleh undang-undang, sedangkan pejabat yang dapat membuatnya tidak dapat dihindarkan agar berbobot yang sama harus pula ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang, sehingga hanya Notaris yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik sedangkan dari sisi lain PPAT juga memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik, sehingga dari itu terdapat problematika terhadap kewenangan PPAT dalam membuat akta autentik yang dimana Frasa hanya ditentukan oleh undang-undang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimana dalam peraturan demikian bukan Undang-Undang hanya peraturan di bawahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Menjamin Autentisitas Akta Tanah yang Dibuatnya? 2. Bagaimana Keabsahan Kekuatan Pembuktian yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Mewujudkan Alat Bukti Tertulis? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Peneleitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang Undang dan Pendekatan Konseptual, dimana dengan pendekatan-pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek terkait keautentisitasan akta PPAT yang dibuat sebagai alat bukti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa kewajiban PPAT untuk menjamin autentisitas akta tanah yang dibuatnya didasari dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertipikat asli. Serta PPAT berkewajiban untuk memeriksa berkas kelengkapan dan saksi-saksi dengan membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa keabsahan kekuatan pembuktian yang dibuat PPAT dalam mewujudkan alat bukti tertulis diterangkan dalam Pasal 1871 KUHPerdata dengan diberikan serta disampaikan penanda tangananya kepada pejabat yang membuatnya serta ditentukan dari hal-hal yang konkret yakni dari kesesuaian keterangan yang diberikan oleh para pihak saat menghadap PPAT dan kepatutan seorang PPAT dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta autentik dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8965
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group