Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Autentisitas Akta Yang Dibuat Sebagai Alat Bukti
Abstract
Pembuatan akta autentik hanya ditentukan oleh undang-undang, sedangkan
pejabat yang dapat membuatnya tidak dapat dihindarkan agar berbobot yang sama
harus pula ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan
yang setingkat dengan undang-undang, sehingga hanya Notaris yang diberi
kewenangan untuk membuat akta autentik sedangkan dari sisi lain PPAT juga
memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik, sehingga dari itu terdapat
problematika terhadap kewenangan PPAT dalam membuat akta autentik yang
dimana Frasa hanya ditentukan oleh undang-undang bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang
dimana dalam peraturan demikian bukan Undang-Undang hanya peraturan di
bawahnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah
Untuk Menjamin Autentisitas Akta Tanah yang Dibuatnya? 2. Bagaimana
Keabsahan Kekuatan Pembuktian yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dalam Mewujudkan Alat Bukti Tertulis?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Peneleitian
yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan
dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang
hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan
hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian
tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang Undang dan Pendekatan Konseptual, dimana dengan pendekatan-pendekatan
tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek terkait
keautentisitasan akta PPAT yang dibuat sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa kewajiban PPAT untuk menjamin autentisitas akta tanah yang
dibuatnya didasari dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor
Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor
Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertipikat asli. Serta PPAT
berkewajiban untuk memeriksa berkas kelengkapan dan saksi-saksi dengan
membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan
mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus
dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa keabsahan kekuatan pembuktian yang dibuat PPAT dalam
mewujudkan alat bukti tertulis diterangkan dalam Pasal 1871 KUHPerdata dengan diberikan serta disampaikan penanda tangananya kepada pejabat yang
membuatnya serta ditentukan dari hal-hal yang konkret yakni dari kesesuaian
keterangan yang diberikan oleh para pihak saat menghadap PPAT dan kepatutan
seorang PPAT dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta autentik
dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.