Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010

Show simple item record

dc.contributor.author Hoiriyah
dc.date.accessioned 2024-01-11T04:05:58Z
dc.date.available 2024-01-11T04:05:58Z
dc.date.issued 2023-11-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8966
dc.description.abstract Kedudukan anak yang lahir di luar nikah menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja tetapi juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dengan dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA dengan adanya hubungan tersebut maka berlaku pula hak dan kewajiban terhadap anak luar nikah tersebut. Metode Penelitian Jenis penelitian bersifat Yuridis Normatif, dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang permasalahan Anak Luar Nikah dan pengaturannya jika dilakukan dengan menghimpun informasi dari buku-buku ilmiah, karangan-karangan ilmiah, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, putusan-putusan, ensiklopedia, sumber sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik. Jenis penelitian ini pada pokoknya menggunakan kajian pendekaatan secara Yuridis Normatif dengan peraturan perundang-undangan dan konsep para ahli hukum sebagai basis penelitiannya. Hasil penelitian Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya akan tetapi ayah biologis itu tetap harus bertanggung jawab terhadap anaknya. dengan mencukupi kebutuhannya dan memberikan harta benda setelah ayahnya meninggal dengan cara melalui wasiat wajibah. Jadi bukan dengan jalan mengesahkan hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah antara anak luar nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut di atas. Setiap anak memiliki hak yang sama di mata Tuhan, negara dan hukum, yang artinya walaupun secara keperdataan anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya bukan berarti bahwa ayah biologis sama sekali tidak memiliki kewajiban secara kemanusiaan terhadap anak hasil dari benih yang ditanamnya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Fatwa MUI en_US
dc.subject Keperdataan en_US
dc.title Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [151]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account