dc.description.abstract | Kedudukan anak yang lahir di luar nikah menurut Putusan Mahkamah Konstitusi,
tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya
saja tetapi juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya
dengan dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA dengan
adanya hubungan tersebut maka berlaku pula hak dan kewajiban terhadap anak luar
nikah tersebut. Metode Penelitian Jenis penelitian bersifat Yuridis Normatif, dalam
penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang
permasalahan Anak Luar Nikah dan pengaturannya jika dilakukan dengan
menghimpun informasi dari buku-buku ilmiah, karangan-karangan ilmiah,
peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, putusan-putusan, ensiklopedia, sumber sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik. Jenis penelitian ini pada pokoknya
menggunakan kajian pendekaatan secara Yuridis Normatif dengan peraturan
perundang-undangan dan konsep para ahli hukum sebagai basis penelitiannya.
Hasil penelitian Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa anak
hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan
lelaki yang mengakibatkan kelahirannya akan tetapi ayah biologis itu tetap harus
bertanggung jawab terhadap anaknya. dengan mencukupi kebutuhannya dan
memberikan harta benda setelah ayahnya meninggal dengan cara melalui wasiat
wajibah. Jadi bukan dengan jalan mengesahkan hubungan nasab, wali nikah, waris,
dan nafkah antara anak luar nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya
seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut di atas. Setiap anak memiliki hak yang sama di
mata Tuhan, negara dan hukum, yang artinya walaupun secara keperdataan anak di
luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya bukan berarti
bahwa ayah biologis sama sekali tidak memiliki kewajiban secara kemanusiaan
terhadap anak hasil dari benih yang ditanamnya. | en_US |