Penetapan Harga Jual Tanah Lelang Di Bawah Standar Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/Pmk.06/2020

Show simple item record

dc.contributor.author Najiyah, Balqis
dc.date.accessioned 2024-01-11T04:08:37Z
dc.date.available 2024-01-11T04:08:37Z
dc.date.issued 2023-12-06
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8968
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan tidak sedikit terjadinya gagal bayar atau cedera janji atau wanprestasi dari pihak debitor yang kemudian mendorong kreditor untuk melakukan lelang akibatnya sering terjadi pelelangan yang tidak sesui harapan yaitu adanya pelelang dibawah limit harga yang wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya penetapan harga jual tanah lelang dibawah standar menurut peraturan mentri keuangan 213/PMK.06/2020, modus operandi penetapan harga jual tanah lelang dibawah standar yang ditetapkan peraturan menteri keuangan nomor 213/PMK.06/2020, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data penelitian bersumber dari data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan pertama menunjukan bahwa penetapan harga jual tanah lelang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan penilaian penilai atau penaksiran penaksir. yang kedua, Modus operandi dalam penetapan harga lelang bank pada awalnya menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat pelelangan tidak ditemukan pembeli lelang maka pada saat lelang ulang harga nilai limit tersebut terus diturunkan hingga ditemukan pemenang/pembeli lelang. Ketiga, Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan jauh dibawah harga pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nilai limit harus ditetapkan dulu oleh penjual berdasarkan pada hasil penilaian dari penilai dimana nilai limit lelang serendah-rendahnya harus sesuai dengan nilai likuidasi sehingga kantor lelang memiliki wewenang untuk menolak permohonan lelang yang diajukan oleh penjual jika tidak sesuai dengan standart yang telah ditentukan sehingga dapat menjamin rasa keadilan bagi para pihak. Modus operandi dalam penetapan harga lelang yang dilakukan bank pertama bank menggunakan nilai likuidasi sebagai nilai limit ialah, bank pada awalnya menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat pelelangan tidak ditemukan pembeli lelang. Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan jauh dibawah harga pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Tanah Lelang en_US
dc.subject Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 en_US
dc.title Penetapan Harga Jual Tanah Lelang Di Bawah Standar Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/Pmk.06/2020 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [146]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account