Penetapan Harga Jual Tanah Lelang Di Bawah Standar Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/Pmk.06/2020
dc.contributor.author | Najiyah, Balqis | |
dc.date.accessioned | 2024-01-11T04:08:37Z | |
dc.date.available | 2024-01-11T04:08:37Z | |
dc.date.issued | 2023-12-06 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8968 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan tidak sedikit terjadinya gagal bayar atau cedera janji atau wanprestasi dari pihak debitor yang kemudian mendorong kreditor untuk melakukan lelang akibatnya sering terjadi pelelangan yang tidak sesui harapan yaitu adanya pelelang dibawah limit harga yang wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya penetapan harga jual tanah lelang dibawah standar menurut peraturan mentri keuangan 213/PMK.06/2020, modus operandi penetapan harga jual tanah lelang dibawah standar yang ditetapkan peraturan menteri keuangan nomor 213/PMK.06/2020, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data penelitian bersumber dari data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan pertama menunjukan bahwa penetapan harga jual tanah lelang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan penilaian penilai atau penaksiran penaksir. yang kedua, Modus operandi dalam penetapan harga lelang bank pada awalnya menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat pelelangan tidak ditemukan pembeli lelang maka pada saat lelang ulang harga nilai limit tersebut terus diturunkan hingga ditemukan pemenang/pembeli lelang. Ketiga, Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan jauh dibawah harga pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nilai limit harus ditetapkan dulu oleh penjual berdasarkan pada hasil penilaian dari penilai dimana nilai limit lelang serendah-rendahnya harus sesuai dengan nilai likuidasi sehingga kantor lelang memiliki wewenang untuk menolak permohonan lelang yang diajukan oleh penjual jika tidak sesuai dengan standart yang telah ditentukan sehingga dapat menjamin rasa keadilan bagi para pihak. Modus operandi dalam penetapan harga lelang yang dilakukan bank pertama bank menggunakan nilai likuidasi sebagai nilai limit ialah, bank pada awalnya menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat pelelangan tidak ditemukan pembeli lelang. Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan jauh dibawah harga pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Tanah Lelang | en_US |
dc.subject | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 | en_US |
dc.title | Penetapan Harga Jual Tanah Lelang Di Bawah Standar Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/Pmk.06/2020 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)