Penetapan Harga Jual Tanah Lelang Di Bawah Standar Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/Pmk.06/2020
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan tidak sedikit terjadinya gagal
bayar atau cedera janji atau wanprestasi dari pihak debitor yang kemudian
mendorong kreditor untuk melakukan lelang akibatnya sering terjadi pelelangan
yang tidak sesui harapan yaitu adanya pelelang dibawah limit harga yang wajar.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya penetapan
harga jual tanah lelang dibawah standar menurut peraturan mentri keuangan
213/PMK.06/2020, modus operandi penetapan harga jual tanah lelang dibawah
standar yang ditetapkan peraturan menteri keuangan nomor 213/PMK.06/2020,
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative berupa
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Data penelitian bersumber dari data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil dan pembahasan pertama menunjukan bahwa penetapan harga jual
tanah lelang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan penilaian penilai atau
penaksiran penaksir. yang kedua, Modus operandi dalam penetapan harga lelang
bank pada awalnya menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat
pelelangan tidak ditemukan pembeli lelang maka pada saat lelang ulang harga
nilai limit tersebut terus diturunkan hingga ditemukan pemenang/pembeli lelang.
Ketiga, Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan jauh dibawah harga
pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365
KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Nilai limit harus ditetapkan dulu oleh penjual berdasarkan pada hasil
penilaian dari penilai dimana nilai limit lelang serendah-rendahnya harus sesuai
dengan nilai likuidasi sehingga kantor lelang memiliki wewenang untuk menolak
permohonan lelang yang diajukan oleh penjual jika tidak sesuai dengan standart
yang telah ditentukan sehingga dapat menjamin rasa keadilan bagi para pihak.
Modus operandi dalam penetapan harga lelang yang dilakukan bank pertama bank
menggunakan nilai likuidasi sebagai nilai limit ialah, bank pada awalnya
menetapkan nilai limit diatas nilai likuidasi namun pada saat pelelangan tidak
ditemukan pembeli lelang. Penetapan nilai limit lelang eksekusi yang dilakukan
jauh dibawah harga pasar akan merugikan pihak debitur sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 1365 KUHPer yang membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum
(PMH)