Show simple item record

dc.contributor.authorThalib, Jihad Usman
dc.date.accessioned2024-01-11T04:08:49Z
dc.date.available2024-01-11T04:08:49Z
dc.date.issued2023-12-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8970
dc.description.abstractPenelitian ini dilator belakangi penentuan batas usia perkawinan itu sangat penting karena selain menghendaki kematangan biologis juga kematangan psikologis. Maka dalam penjelasan umum Undang-Undang perkawinan dinyatakan bahwa calon mempelai harus matang jiwa raganya untuk bisa melangsungkan perkawinan agar perkawinan berjalan baik tanpa berakhir perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Peneliti merumuskan masalah bagaimana penerapan ketentuan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di Kabupaten Malang, faktor apa saja yang menjadikan masyarakat Kabupaten Malang melakukan perkawinan di bawah usia kawin, dan bagaimana upaya dan kendala Pengadilan Agama mengatasi masalah ketentuan batas usia kawin di Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan empiris berupa pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi. Data penelitian bersumber dari primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier yang kemudian di analisis berdasarkan analisis kualitatif deskriptif. Hasil dan pembahasan pertama menunjukan bahwa penerapan batas usia perkawinan di Kabupaten Malang dapat dikatakan belum efektif jika di bandingkan dengan sebelum adanya perubahan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur antara lain yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor budaya, sehingga tidak menutup kemungkinan pernikahan di bawah umur tidak mendatangkan kebahagiaan sebagaimana tujuan perkawinan itu sendiri. Ketiga, upaya Pengadilan Agama Kabupaten Malang di antaranya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat terutama tentang perubahan batas usia perkawinan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa anak yang dapat melangsungkan perkawinan minimal berusia 19 tahun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerubahanen_US
dc.subjectBatas Usiaen_US
dc.titlePenerapan Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Di Kabupaten Malang )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record