Penerapan Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Di Kabupaten Malang )
Abstract
Penelitian ini dilator belakangi penentuan batas usia perkawinan itu sangat
penting karena selain menghendaki kematangan biologis juga kematangan
psikologis. Maka dalam penjelasan umum Undang-Undang perkawinan dinyatakan
bahwa calon mempelai harus matang jiwa raganya untuk bisa melangsungkan
perkawinan agar perkawinan berjalan baik tanpa berakhir perceraian dan mendapat
keturunan yang baik dan sehat. Peneliti merumuskan masalah bagaimana penerapan
ketentuan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang
perkawinan di Kabupaten Malang, faktor apa saja yang menjadikan masyarakat
Kabupaten Malang melakukan perkawinan di bawah usia kawin, dan bagaimana
upaya dan kendala Pengadilan Agama mengatasi masalah ketentuan batas usia
kawin di Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan empiris berupa
pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
sosiologi. Data penelitian bersumber dari primer yang diperoleh dari studi lapangan
dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier
yang kemudian di analisis berdasarkan analisis kualitatif deskriptif.
Hasil dan pembahasan pertama menunjukan bahwa penerapan batas usia
perkawinan di Kabupaten Malang dapat dikatakan belum efektif jika di bandingkan
dengan sebelum adanya perubahan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019.
Kedua, faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur antara lain yaitu
faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor budaya, sehingga tidak menutup
kemungkinan pernikahan di bawah umur tidak mendatangkan kebahagiaan
sebagaimana tujuan perkawinan itu sendiri. Ketiga, upaya Pengadilan Agama
Kabupaten Malang di antaranya dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum
langsung kepada masyarakat terutama tentang perubahan batas usia perkawinan
yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa anak yang
dapat melangsungkan perkawinan minimal berusia 19 tahun.