Show simple item record

dc.contributor.authorKholifah, Siti
dc.date.accessioned2024-01-11T04:08:56Z
dc.date.available2024-01-11T04:08:56Z
dc.date.issued2023-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8971
dc.description.abstractPentingnya perjanjian kredit dibuat secara otentik adalah sebagai jaminan hukum pembuktian yang kuat dan legal bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Dalam membuat akta, Notaris harus menyesuaikan bukti yang diberikan penghadap dengan bukti-bukti yang lain akan tetapi dalam pembuatan aktenya seorang notaris harus teliti dan kehati-hatian sehingga tidak ada pemalsuan dalam pembuatan akta tersebut. Rumusan masalah adalah sebagai berikut Bagaimana pertanggungjawaban notaris dalam hal terbukti pemalsuan identitas diri debitur dalam akta perjanjian kredit di Bank dan bagaimana akibat hukum terhadap akta perjanjian kredit dalam hal terbukti adanya pemalsuan identitas diri debitur. Penelitian ini adalah penelitian nurmatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kamus hukum. Hasil penelitian Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Terbukti Pemalsuan Identitas Diri Debitur Dalam Akta Perjanjian Kredit Di Bank. a) Jika notaris mengetahui adanya pemalsauan edintitas atau ikut serta maka, Pertanggungjawaban notaris dalam hal terbukti pemalsuan identitas diri debitur dalam akta perjanjian kredit di bank maka notaris harus mempertanggungjawabkan baik secara perdata kalau ada kerugiannya, secara pidana kalau notaris sudah tau bahwa terdapat pemalsuan tentang identitas para pihaknya, selain itu juga sanksi secara adminitrasi dan kode etik jabatan notaris yang diatur di dalam UUJN pasal 7 ayat 2. b) Jika notaris tidak megetahui adanya pemalsuan dokument yang dipalsukan. Dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh para pihak maka, para pihak harus bertanggungjawab secara mutlak baik pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana, serta mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut sendiri. Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Kredit Yang Terbukti Adanya Pemalsuan Identitas Diri Debitur. jika perjanjian yang mendasarinya tidak memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan pasal 1868 KUHPerdata maka akan membawa akibat hukum antara lain : a) Degradasi (kehilangan kekuatan pembuktian sempurna) atau akta menjadi dibawahtangan b) Batal demi huhum. Artinya bahwa Jika tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum. c) Dapat di batalkan. Artinya Jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif maka, perjanjian tersebut dapat dibatalkanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectnotaris/para pihaken_US
dc.subjecttanggugjawab,en_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pemalsuan Identitas Diri Debitur Dalam Akta Perjanjian Kredit Di Banken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record