Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pemalsuan Identitas Diri Debitur Dalam Akta Perjanjian Kredit Di Bank
Abstract
Pentingnya perjanjian kredit dibuat secara otentik adalah sebagai jaminan
hukum pembuktian yang kuat dan legal bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Dalam membuat akta, Notaris harus menyesuaikan bukti yang
diberikan penghadap dengan bukti-bukti yang lain akan tetapi dalam pembuatan
aktenya seorang notaris harus teliti dan kehati-hatian sehingga tidak ada
pemalsuan dalam pembuatan akta tersebut. Rumusan masalah adalah sebagai berikut Bagaimana pertanggungjawaban
notaris dalam hal terbukti pemalsuan identitas diri debitur dalam akta perjanjian
kredit di Bank dan bagaimana akibat hukum terhadap akta perjanjian kredit dalam
hal terbukti adanya pemalsuan identitas diri debitur. Penelitian ini adalah
penelitian nurmatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan
Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kamus hukum.
Hasil penelitian Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Terbukti
Pemalsuan Identitas Diri Debitur Dalam Akta Perjanjian Kredit Di Bank. a) Jika
notaris mengetahui adanya pemalsauan edintitas atau ikut serta maka,
Pertanggungjawaban notaris dalam hal terbukti pemalsuan identitas diri debitur
dalam akta perjanjian kredit di bank maka notaris harus
mempertanggungjawabkan baik secara perdata kalau ada kerugiannya, secara
pidana kalau notaris sudah tau bahwa terdapat pemalsuan tentang identitas para
pihaknya, selain itu juga sanksi secara adminitrasi dan kode etik jabatan notaris
yang diatur di dalam UUJN pasal 7 ayat 2. b) Jika notaris tidak megetahui adanya
pemalsuan dokument yang dipalsukan. Dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh
para pihak maka, para pihak harus bertanggungjawab secara mutlak baik
pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana, serta
mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut sendiri. Akibat Hukum
Terhadap Akta Perjanjian Kredit Yang Terbukti Adanya Pemalsuan Identitas Diri
Debitur. jika perjanjian yang mendasarinya tidak memenuhi syarat-syarat sah
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan pasal 1868 KUHPerdata
maka akan membawa akibat hukum antara lain : a) Degradasi (kehilangan
kekuatan pembuktian sempurna) atau akta menjadi dibawahtangan b) Batal demi
huhum. Artinya bahwa Jika tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian
tersebut batal demi hukum. c) Dapat di batalkan. Artinya Jika perjanjian tersebut
tidak memenuhi syarat subjektif maka, perjanjian tersebut dapat dibatalkan