Akibat Hukum Wanprestasi Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Penyerahan Jabatan Ketua Umum Klub Sepak Bola Young Man Association Sukabumi 1928 (Studi Putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/Pn.Skb)”
Abstract
Klup YMA 28 adalah Klup yang ada di sukabumi akan tetapi dalam memajukan
sepak bola manajemen meminjam uang kepada pihak ke-3 dan menyebabkan
kasus gugatan dipengadilan yang dianggap oleh salah satu pihak dianggap
wanprestasi dalam peyerahan jabatannya. Penelitian ini adalah penelitian nurmatif
dan hasil penelitian Akibat Hukum Bagi Para Pihak Yang Melanggar Perjanjian
(Wanprestasi) Penyerahan Jabatan Ketua Umum Klub Sepak Bola Yma Sukabumi
1928 Berdasarkan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/Pn.Skb Menurut Hukum
Perdata
hasil analisi penulis mennujukkkan bahwa secara hukum sah perjanjian tersebut
akan tetapi tidak memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian yaitu diktum tentang
yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Nomor : 20190049/SMI/SP/X/2019
yang dibuat oleh pihak Penggugat dan Tergugat adalah sesuatu yang tidak jelas,
apakah diperjanjikan mengenai uang pembinaan (pasal 3) ataukah masalah jabatan
ketua umum (pasal 4) serta didalam perjanjian tersebut tidak ada pasal yang
menerangkan mengenai hak dan kewajiban secara khusus yang harus dipenuhi
oleh para pihak. Akan tetapi dalam Surat Mandat Nomor :
20190058/MAN/SURMAN/X/2019 tidak menjelaskan objek yang yang
perjanjikan dalam surat mandat tersebut, apa yang akan diberikan oleh pihak
Tergugat sebagai pihak pertama dan apa yang akan diperoleh oleh pihak
Penggugat sebagai pihak kedua serta tidak menjelaskan mengenai hak-hak dan
kewajiban para pihak dalam surat mandat tersebut. Selain itu Majelis Hakim
menilai surat perjanjian serta surat mandat yang dibuat antara Penggugat dan
Tergugat tidak memiliki objek perjanjian yang jelas atau kabur, sehingga surat
perjanjian dan surat mandat tersebut tidak memenuhi syarat ketiga pasal 1320
KUHPerdata. Sehingga gugatannya di anggap tidak memenuhi syarat sahnya
suatu perjanjian sehingga akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut tidak sah
dan tergugat berkewajiban mnegembalikan uang pembinaan tersebut kepada pihak
penggugat karena itu merupakan uang pinjaman. Dan Kekuatan Mengikat
Perjanjian Penyerahan Jabatan Ketua Umum Klub Sepak Bola YMA Sukabumi
1928 Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak adalah Mengikat Perjanjian
Penyerahan Jabatan Ketua Umum Klub Sepak Bola YMA Sukabumi 1928
Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak adalah mengikat antara para pihak
yang membuat suatu perjanjian yaitu antara peminjam modal dengan pengelola
klup sepak bolaYMA dalam suatu pembinaan dan bebas berkontrak dengan
siapapun, akan tetapi dalam pembuatan kalusul suatu perjanjian biar
mengikat para pihak harus berpedoman pada pasal 1320 KUH perdata dan ada
kalusul tentang wanprestasi dan pemenuhan prestasi serta meyelesaian sengketa.
Sehingga seorang hakim jika terjadi perselisihan atau sengketa dapat
memberikan rasa keadilan bagi mereka yang mendambakannya.