Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Awak Kapal Indonesia Yang Bekerja Di Kapal Nasional Dan Kapal Asing

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyudi, Muchamad Agustri
dc.date.accessioned 2024-01-11T04:29:57Z
dc.date.available 2024-01-11T04:29:57Z
dc.date.issued 2023-12-16
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8980
dc.description.abstract Negara Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah mayoritas adalah lautan yang di sebut dengan negara maritim. Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia dengan jumlah +250 juta penduduk, hal tersebut tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang ada. Akhirnya banyak penduduk Indonesia yang mengadu nasib di negeri orang bekerja di kapal Asing. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang di angkat adalah Hak-hak awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing dan kapal nasional bisa terpenuhi sesuai dengan Hukum Nasional dan Hukum Internasional, dan perlindungan bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing mendapatkan jaminan dan perlindungan menurut hukum Nasional dan hukum Internasional dalam kasus pelarungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 milik Cina. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, dan jurnal hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa Hak-hak awak kapal sudah diatur pada peraturan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang kepelautan dan peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 42/permen-kp/2016 tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, peraturan Internasional diatur pada Konvensi international labour organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 tentang Standar Ketenagakerjaan Internasional. Pelarungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 bisa terjadi karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap awak kapal Indonesia, 4 awak kapal Indonesia meninggal karena tidak terpenuhinya hak-hak awak kapal seperti makanan dan minuman. 5 tersangka yang memberangkatkan awak kapal Indonesia dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, namun keputusan hakim memberikan hukuman rendah kepada 3 perusahaan pemberangaktan dan salah satu perusahaan bebas dari hukuman. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kapal Long Xing 629 en_US
dc.subject Pelarungan Awak Kapal en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Awak Kapal Indonesia Yang Bekerja Di Kapal Nasional Dan Kapal Asing en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account