Abstract:
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah mayoritas adalah
lautan yang di sebut dengan negara maritim. Indonesia juga merupakan negara
dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia dengan jumlah +250 juta
penduduk, hal tersebut tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang ada.
Akhirnya banyak penduduk Indonesia yang mengadu nasib di negeri orang
bekerja di kapal Asing.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang di angkat
adalah Hak-hak awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing dan kapal
nasional bisa terpenuhi sesuai dengan Hukum Nasional dan Hukum Internasional,
dan perlindungan bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing
mendapatkan jaminan dan perlindungan menurut hukum Nasional dan hukum
Internasional dalam kasus pelarungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal
Long Xing 629 milik Cina.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer
yakni peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, dan
jurnal hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara
deskriptif.
Hasil penelitian ini bahwa Hak-hak awak kapal sudah diatur pada
peraturan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2000 tentang kepelautan dan peraturan menteri kelautan dan perikanan
republik indonesia nomor 42/permen-kp/2016 tentang perjanjian kerja laut bagi
awak kapal perikanan, peraturan Internasional diatur pada Konvensi international
labour organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang pekerjaan dalam
penangkapan ikan dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 tentang Standar
Ketenagakerjaan Internasional. Pelarungan awak kapal Indonesia yang bekerja di
kapal Long Xing 629 bisa terjadi karena kurangnya perhatian dari pemerintah
terhadap awak kapal Indonesia, 4 awak kapal Indonesia meninggal karena tidak
terpenuhinya hak-hak awak kapal seperti makanan dan minuman. 5 tersangka
yang memberangkatkan awak kapal Indonesia dan dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kerja Migran
Indonesia, namun keputusan hakim memberikan hukuman rendah kepada 3
perusahaan pemberangaktan dan salah satu perusahaan bebas dari hukuman.