Keabsahan Hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama Secara Adat Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping

Show simple item record

dc.contributor.author Rusman
dc.date.accessioned 2024-01-11T07:10:29Z
dc.date.available 2024-01-11T07:10:29Z
dc.date.issued 2023-12-06
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9007
dc.description.abstract Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki ribuan pulau, sehingga setiap daerah memiliki suku dan budayanya masing-masing. hukum adat setiap daerah berbeda-beda namun tetap satu di bawah naungan negara indonesia. Hukum adat di akui, dihormati dan di lindungi oleh negara selama itu masih sesuai dengan perkembangan zaman sesuai yang tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini adalah pertamaUntuk mendeskripsikan dan menganalisis Keabsahan Hukum Perjanjian Secara Adat Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT. Diamond Alfa Propertindo kedua Untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang Akibat hukum perjanjian secara adat buton terhadap penggunaan lahan sebagai tambang batu gamping oleh PT. Diamond Alfa Propertindo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Sosiologi dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertama Keabsahan Perjanjian menurut sistem hukum barat yang berdasarkan pada KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat Yaitu, Sepakat mereka mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. sedangkan Keabsahan Akad menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun rukun yaitu, Sighat al-aqad (pernyataan untuk mengikat diri), Al-ma'qud alaih atau Mahal alaqd (obyek akad), Al-muta'aqidain atau al-aqidain (pihak-pihak yang berakad), Maudhu' al-aqd (tujuan akad). Dan Keabsahan Perjanjian menurut Hukum Adat yaitu, Dewasa atau cakap, Azas Persetujuan, Ketentuan yang menyertai dalam perjanjian tetapi bukan merupakan keabsahan perjanjian menurut hukum adat. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Perjanjian Secara Adat Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT. Diamond Alfa Propertindo yaitu sah. Baik di tinjaun dari hukum adat, islam dan KUHPerdata. Kedua Tanah yang digunakan untuk Penambangan Batu Gamping tersebut merupakan Tanah Adat. Untuk melindungi hak-hak atas tanah dalam penambangan ini adanya Mou dan CSR. Jika dalam penambangan 86 tersebut didapat ada penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka izin usaha dari penambangan tersebut akan dicabut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Keabsahan hukum en_US
dc.subject Perjanjian Adat en_US
dc.title Keabsahan Hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama Secara Adat Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [146]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account