dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki ribuan pulau,
sehingga setiap daerah memiliki suku dan budayanya masing-masing. hukum adat
setiap daerah berbeda-beda namun tetap satu di bawah naungan negara indonesia.
Hukum adat di akui, dihormati dan di lindungi oleh negara selama itu masih
sesuai dengan perkembangan zaman sesuai yang tertuang dalam pasal 18B ayat
(2) dan 28I ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini adalah pertamaUntuk
mendeskripsikan dan menganalisis Keabsahan Hukum Perjanjian Secara Adat
Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT.
Diamond Alfa Propertindo kedua Untuk mendeskripsikan dan menganalisis
tentang Akibat hukum perjanjian secara adat buton terhadap penggunaan lahan
sebagai tambang batu gamping oleh PT. Diamond Alfa Propertindo. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis Sosiologi dengan pendekatan konsep
dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan
menunjukkan bahwa pertama Keabsahan Perjanjian menurut sistem hukum barat
yang berdasarkan pada KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk
sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat Yaitu, Sepakat mereka mengikatkan dirinya,
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang
halal. sedangkan Keabsahan Akad menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun
rukun yaitu, Sighat al-aqad (pernyataan untuk mengikat diri), Al-ma'qud alaih
atau Mahal alaqd (obyek akad), Al-muta'aqidain atau al-aqidain (pihak-pihak yang
berakad), Maudhu' al-aqd (tujuan akad). Dan Keabsahan Perjanjian menurut
Hukum Adat yaitu, Dewasa atau cakap, Azas Persetujuan, Ketentuan yang
menyertai dalam perjanjian tetapi bukan merupakan keabsahan perjanjian menurut
hukum adat. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Perjanjian Secara Adat Terhadap
Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT. Diamond Alfa
Propertindo yaitu sah. Baik di tinjaun dari hukum adat, islam dan KUHPerdata.
Kedua Tanah yang digunakan untuk Penambangan Batu Gamping tersebut
merupakan Tanah Adat. Untuk melindungi hak-hak atas tanah dalam
penambangan ini adanya Mou dan CSR. Jika dalam penambangan 86 tersebut
didapat ada penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka izin usaha
dari penambangan tersebut akan dicabut. | en_US |