View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Keabsahan Hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama Secara Adat Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping

Thumbnail
View/Open
KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA SECARA ADAT BUTON TERHADAP PENGGUNAAN LAHAN SEBAGAI TAMBANG BATU GAMPING.pdf (6.259Mb)
PASCASARJANA_MAGISTER KENOTARIATAN_22202022015_RUSMAN.pdf (2.556Mb)
Date
2023-12-06
Author
Rusman
Metadata
Show full item record
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki ribuan pulau, sehingga setiap daerah memiliki suku dan budayanya masing-masing. hukum adat setiap daerah berbeda-beda namun tetap satu di bawah naungan negara indonesia. Hukum adat di akui, dihormati dan di lindungi oleh negara selama itu masih sesuai dengan perkembangan zaman sesuai yang tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini adalah pertamaUntuk mendeskripsikan dan menganalisis Keabsahan Hukum Perjanjian Secara Adat Buton Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT. Diamond Alfa Propertindo kedua Untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang Akibat hukum perjanjian secara adat buton terhadap penggunaan lahan sebagai tambang batu gamping oleh PT. Diamond Alfa Propertindo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Sosiologi dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertama Keabsahan Perjanjian menurut sistem hukum barat yang berdasarkan pada KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat Yaitu, Sepakat mereka mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. sedangkan Keabsahan Akad menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun rukun yaitu, Sighat al-aqad (pernyataan untuk mengikat diri), Al-ma'qud alaih atau Mahal alaqd (obyek akad), Al-muta'aqidain atau al-aqidain (pihak-pihak yang berakad), Maudhu' al-aqd (tujuan akad). Dan Keabsahan Perjanjian menurut Hukum Adat yaitu, Dewasa atau cakap, Azas Persetujuan, Ketentuan yang menyertai dalam perjanjian tetapi bukan merupakan keabsahan perjanjian menurut hukum adat. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Perjanjian Secara Adat Terhadap Penggunaan Lahan Sebagai Tambang Batu Gamping Oleh PT. Diamond Alfa Propertindo yaitu sah. Baik di tinjaun dari hukum adat, islam dan KUHPerdata. Kedua Tanah yang digunakan untuk Penambangan Batu Gamping tersebut merupakan Tanah Adat. Untuk melindungi hak-hak atas tanah dalam penambangan ini adanya Mou dan CSR. Jika dalam penambangan 86 tersebut didapat ada penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka izin usaha dari penambangan tersebut akan dicabut.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9007
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group