Abstract:
Dalam pelaksanaannya, pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang perlu dilakukannya evaluasi kebijakan yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, karena dapat diketahui bahwa lapas tersebut masih mengalami beberapa permasalahan diantaranya jumlah narapidana yang terus meningkat sehingga lapas mengalami over capacity, sarana prasarana yang belum tercukupi, jumlah serta kualitas pegawai yang masih kurang, serta peran masyarakat yang kurang peduli terhadap narapidana.
Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisanya peneliti menggunakan teori evaluasi kebijakan dengan model CIPP (Context, Input, Process, product) oleh Stuflebeam (Tayibnapis) 2008. Analisis data yang digunakan oleh peneliti yaitu data collection, data condensation, data display, dan conclusion yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman dan Saldana (2014:14). Peneliti menggunakan triangulasi sumber dan Teknik guna memastikan keabsahan data penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang terbukti telah memberikan manfaat tersendiri bagi narapidana dan telah sesuai dengan kebijakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, hal ini menunjukkan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan masih kurang maksimal. Adapun kendala tersebut yakni dari jumlah narapidana yang semakin meningkat, kurangnya jumlah pegawai serta kualitas pegawai yang kurang profesional, kurangnya dukungan dari pihak keluarga maupun masyarakat, kurangnya fasilitas sarana prasarana yang mendukung, serta keterbatasan jumlah anggaran dana dari pemerintah. Dari hasil penelitian ini saran – saran yang diberikan oleh peneliti adalah bagi narapidana diharapkan mampu mengikuti pembinaan dengan sebaik – baiknya, bagi petugas lapas diharapkan lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana agar pelaksanaan pembinaan dapat terlaksana lebih baik kedepannya.
Kata kunci : Evaluasi, Pembinaan, Narapidana