Analisis Strategi Percepatan Pencegahan Pernikahan Usia Dini Kabupaten Malang (Studi Kasus Kementerian Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini, dilatarbelakangi oleh masalah pernikahan dini yang masih terbilang tinggi terjadi di Kabupaten Malang. Sehingga untuk meminimalisir kasus tersebut membutuhkan adanya strategi dari pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan mengenai strategi apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Malang dalam meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini, beserta penyebab dan faktor pendukung dan penghambat.
Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada penelitian ini, fokus yang digunakan peneliti yaitu teori dari Kotten dalam Salusu (2006) yaitu Corporate Strategy (Strategi Organisasi), Program Strategy (strategi program), Resource Strategy (Strategi Sumber daya), Institusional Strategy (Strategi Kelembagaan). Kemudian di analisis faktor pendukung dan faktor penghambat menggunakan analisis SWOT. Analisis data pada penelitian ini terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam strategi percepatan pencegahan pernikahan usia dini Kementerian Agama Kabupaten Malang terdapat empat tipe strategi yaitu Corporate Strategy (Strategi Organisasi), Program Strategy (strategi program), Resource Strategy (Strategi Sumber daya), Institusional Strategy (Strategi Kelembagaan) yang mana keempat tipe strategi tersebut sudah dijalakan dengan baik, akan tetapi Program Strategy (strategi program) merupakan strategi yang dapat membantu Kementerian Agama Kabupaten Malang dalam percepatan pencegahan pernikahan usia dini. Hal ini dibuktikan pada tahun 2021 sampai 2022 dengan adanya beberapa program dan kegiatan, angka pernikahan usia dini mengalami penurunan dari 1610 kasus mnjadi 1499 kasus. (2) Terdapat faktor pedukung dari adanya strategi percepatan pencegahan pernikahan usia dini yaitu kejelasan hukum yang mengatur tentang pencegahan pernikahan usia dini dan sinergitas antar lembaga pemerintahan yang memiliki tujuan yang sama dalam menekanan angka pernikahan usia dini. (3) faktor penghambat dari implementasi strategi pencegahan pernikahan dini yaitu faktor sosial masyarakat, tingkat ekonomi dan perkembangan teknologi yang disalah gunakan
Kata Kunci : Strategi, Pencegahan, Pernikahan Usia Dini,