Perlindungan Hukum Bagi Investor Criptocurrency Dalam Perdagangan Mata Uang Kripto Sebagai Aset Kripto Menurut Hukum Perdata Di Indonesia
Abstract
Kripto merupakan komoditi tidak berwuud yang berbentuk digital
menggunakan kriptografi. Legalitas asset kripto di Indonesia belum mendapat
pengaturan yang tegas Dalam penggunaannya. Dan di perlukannya badan
pengawas yang mengatur segala aktifitas transaksi guna perlindungan hukum bagi
investor dalam perdagangan aset digital.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach).
Hasil dari pembahasan dari penelitian ini adalah bahwa untuk Legalitas
aset kripto Bank Indonesia menempatkannya sebagai uang digital sehingga
dilarang sebagai alat pembayaran, sementara Kementerian Perdagangan
menempatkannya sebagai aset digital sehingga diperbolehkan untuk
diperdagangkan pada Bursa Berjangka. normatifnya masih terdapat pertentangan
dalam melihat uang kripto.
Perlindungan hukum investor yang melakukan transaksi jual beli aset
kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat
ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime
dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum