Peranan & Tugas Notaris Dalam Real Estate Investment Trust
Abstract
Pembentukan investasi real estat juga didirikan untuk menghindari beberapa
masalah dalam pengembangan real estat, khususnya di Indonesia. Risiko gejolak
harga dan pelarian modal di industri real estate nasional sangat tinggi. Oleh
karena itu, kita perlu mengambil alih pengembangan REIT dan memitigasi
intensitas keduanya. Secara umum, banyak orang tidak memahami hal ini sangat
komprehensif tentang pasar modal.Orang awam yang tahu pasar modal hanyalah
bursa saham. Melihat lebih dalam pasar modal ternyata sangat kompleks dan
pada dasarnya tidak mudah .Ini termasuk pasar saham dan pasar obligasi
(sekuritas), tetapi jauh lebih luas.
Penelitian yang digunakan adalah preskriptif yaitu penelitan yang bertujuan
memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan,kemudian
melakukan interpretasi serta analisis terhadap data yang terkumpul guna mencari
jawaban dari permasalahan yang diteliti. Penelitian hukum normatif atau
penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana
Hasil dari penelitian ini Di Indonesia, wacana penerapan REITs sebenarnya
sudah mulai bergema sejak tahun 2005..Reits di indonesia secara kolektif
menghimpun modalnya dalam satu wadah untuk membeli dan memiliki aset
properti secara bersama-sama. Skema investasi kolektif semacam ini sudah cukup
dikenal di pasar modal Indonesia, terutama dalam wacana reksa dana di mana
kumpulan modal tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.Peran Notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam
hubungannya dengan penyusunan akta-akta termasuk perjanjian perjanjian untuk
pihak-pihak yang berkepentingan seperti perusahaan publik, perusahaan efektif
dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting seperti kontrak investasi
kolektif, kontrak penjaminan emisi dan perwaliamanatan