Analisis Kinerja Aparatur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Studi Pada Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur)
Abstract
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh penyelenggara pemerintahan yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kinerja aparatur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Karena Inspektorat Daerah memiliki posisi yang penting pada suatu daerah, kemudian Inspektorat daerah ini menjadi kacamata Bupati dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di pemerintahan daerah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur bertempat di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan alamat Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Telp. (0549) 24233, Fax. (0549) 2029428. Lokasi penelitian ini dipilih berdasarkan pendekatan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja aparatur di Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur belum efektif. Hal ini ditunjukkan dari beberapa informan yang menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia atau kualitas sumber daya aparatur di inspektorat daerah masih dikatakan rendah. selain itu, pengumpulan data dari SKPD yang terlambat juga menyebabkan penyeselaian kasus menjadi tidak tepat waktu. Beberapa faktor yang mendukung dan menghambat yaitu; Faktor Pendukung: Internal; Motivasi kerja, kemampuan interpersonal. Eksternal; Lingkungan kerja, komunikasi antar aparatur, sarana-prasarana. Faktor Penghambat: Internal; Kompetensi sumber daya aparatur kurang merata. Eksternal; Anggaran, pemberkasan SKPD yang lama.
Kinerja Aparatur Inspektorat Daerah Kabupaten belum efektif karena kualitas sumber daya aparatur masih rendah dan penyelesaian kasus yang tidak tepat waktu. Upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur adalah dengan mengikuti kegiatan bimtek bersertifikasi. Kemudian melakukan Pelatihan Kerja Sendiri (PKS) bagi Aparatur yang tidak berkesempatan mengikuti bimtek tersebut. Hal tersebut sangat membantu dalam pengembangan kompetensi sumber daya aparatur.
Untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur, penulis menyarankan: Terkait kualitas sumber daya aparatur, alangkah baiknya dilakukan seleksi yang lebih ketat dalam penerimaan sebagai aparatur Inspektorar Daerah; Inspektorat Daerah menambah kapasitas pendidikan dan pelatihan kepegawaian bagi aparatur, terutama auditor. Karena auditor termasuk salah satu unsur yang krusial. Inspektorat Daerah meminta kepada SKPD-SKPD yang bersangkutan untuk berkomitmen dalam melaksanakan tugas pemerintahan bersama. Penyediaan berkas yang sesegera mungkin.
Kata Kunci: Inspektorat Daerah, Tupoksi Inspektorat, Kinerja Aparatur