dc.description.abstract | Saat ini kesadaran terhadap praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat. Kesadaran masyarakat terhadap larangan transaksi yang terdapat unsur tidak sesuai syariah memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnisnya serta memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah. Fundex Sharia adalah platform berbasis sekuritas crowdfunding di Indonesia yang menjadi alternatif investasi dengan prinsip-prinsip syariah dan menawarkan produk-produk seperti saham syariah, sukuk, dan wakafestasi. FundEx menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh pelaku usaha pemula (penerbit) untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui platform fundex.id. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI). DSN-MUI adalah otoritas yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan fatwa di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menjelaskan pelaksanaan layanan urun dana fundex.id dan (2) untuk mengetahui pelaksanaan layanan urun dana fundex.id berdasarkan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat adalah FundEx Sharia sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.140 tahun 2021.
Kata Kunci: Investasi, Crowdfunding, Prinsip syariah, Fatwa DSN-MUI. | en_US |