Show simple item record

dc.contributor.authorAndriawan, Moh
dc.date.accessioned2024-06-04T04:27:08Z
dc.date.available2024-06-04T04:27:08Z
dc.date.issued2024-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9599
dc.description.abstractPemberian kuasa dalam hukum positif Indonesia diatur di dalam Buku III Bab XVI mulai dari Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Pemberian kuasa pada masa sekarang ini sangatlah diperlukan, mengingat dinamika dan mobilitas anggota masyarakat yang terus berkembang. Melalui perantara seseorang dapat diwakili oleh orang lain dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Adapun pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank, merupakan salah satu tugas dari bank, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pemberian kuasa jual yang mengikuti suatu perjanjian kredit,perlu kajian yuridis lebih lanjut, mengingat konstruksi hukum dalam perjanjian kredit ini adalah, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur atau bank berdasarkan akta kuasa menjual yang telah diberikan kepadanya dan akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan kreditnya dapat dikatakan hal ini merupakan bertentangan dengan UU yang mengatur mengenai Hak Tanggungan Nomor 4 (UUHT) Tahun 1996. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil Analisa penelitian ini adalah bentuk penyalahgunaan akta kuasa menjual oleh bank jika terjadi kredit macet adalah akta kuasa menjual tersebut tidak dapat memuat suatu perbuatan hukum lain dengan kata lain diikat dengan perjanjian kredit, hal ini hanya dapat dibuat dalam bentuk kuasa umum. Akta Kuasa Menjual yang diikat bersamaan dengan suatu Akta Perjanjian Kredit tersebut dengan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian, karena kreditur dapat semena-mena menjual obyek kreditur tanpa melalui proses pelelangan di muka umum. Sedangkan Akibat Hukum atas penyalahgunaan akta kuasa menjual oleh bank jika terjadi kredit macet adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepatutan. karena suatu perjanjian diperlukan posisi dari pihak-pihak yang sama. Bahwa akibat dari perjanjian tersebut membawa hasil yang tidak sama bagi para pihak adalah masalah lain yang menimbulkan penyimpangan baik secara pidana atau perdata karena akta-akta tersebut dibuat dihadapan Notaris. pemberian akta kuasa untuk menjual yang berkaitan dengan perjanjian kredit dilakukan atas dasar keinginan kreditur tanpa ada kesepakatan dari pihak debitur yang juga sebagai alat untuk mengeksekusi obyek dengan penjualan dibawah tangan tanpa melalui proses lelang, akan tetapi akta kuasa menjual tersebut dapat berlaku jika berdiri sendiri dalam artian bahwa tidak ada dalam bentuk perjanjian pengikatan lainnya yaitu jual beli.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectKuasa Menjualen_US
dc.titlePenyalahgunaan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Kredit Oleh Banken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record