Penyalahgunaan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Kredit Oleh Bank
Abstract
Pemberian kuasa dalam hukum positif Indonesia diatur di dalam Buku
III Bab XVI mulai dari Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata.
Pemberian kuasa pada masa sekarang ini sangatlah diperlukan, mengingat
dinamika dan mobilitas anggota masyarakat yang terus berkembang. Melalui
perantara seseorang dapat diwakili oleh orang lain dalam melakukan suatu
perbuatan hukum.
Adapun pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank, merupakan salah
satu tugas dari bank, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pemberian kuasa jual yang mengikuti
suatu perjanjian kredit,perlu kajian yuridis lebih lanjut, mengingat konstruksi
hukum dalam perjanjian kredit ini adalah, apabila debitur wanprestasi, maka
kreditur atau bank berdasarkan akta kuasa menjual yang telah diberikan
kepadanya dan akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil
pelunasan kreditnya dapat dikatakan hal ini merupakan bertentangan dengan UU
yang mengatur mengenai Hak Tanggungan Nomor 4 (UUHT) Tahun 1996.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum
Normatif. Hasil Analisa penelitian ini adalah bentuk penyalahgunaan akta kuasa
menjual oleh bank jika terjadi kredit macet adalah akta kuasa menjual tersebut
tidak dapat memuat suatu perbuatan hukum lain dengan kata lain diikat
dengan perjanjian kredit, hal ini hanya dapat dibuat dalam bentuk kuasa
umum.
Akta Kuasa Menjual yang diikat bersamaan dengan suatu Akta Perjanjian
Kredit tersebut dengan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian, karena
kreditur dapat semena-mena menjual obyek kreditur tanpa melalui proses
pelelangan di muka umum. Sedangkan Akibat Hukum atas penyalahgunaan akta
kuasa menjual oleh bank jika terjadi kredit macet adalah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepatutan. karena suatu
perjanjian diperlukan posisi dari pihak-pihak yang sama.
Bahwa akibat dari perjanjian tersebut membawa hasil yang tidak sama
bagi para pihak adalah masalah lain yang menimbulkan penyimpangan baik
secara pidana atau perdata karena akta-akta tersebut dibuat dihadapan Notaris.
pemberian akta kuasa untuk menjual yang berkaitan dengan perjanjian kredit
dilakukan atas dasar keinginan kreditur tanpa ada kesepakatan dari pihak debitur
yang juga sebagai alat untuk mengeksekusi obyek dengan penjualan dibawah
tangan tanpa melalui proses lelang, akan tetapi akta kuasa menjual tersebut dapat
berlaku jika berdiri sendiri dalam artian bahwa tidak ada dalam bentuk perjanjian
pengikatan lainnya yaitu jual beli.