Show simple item record

dc.contributor.authorMustafidah, Aqidatul
dc.date.accessioned2024-06-20T01:13:02Z
dc.date.available2024-06-20T01:13:02Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9713
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Analisis Yuridis Bagi Notaris Yang Merangkap Jabatan Sebagai Kurator Dan Jabatan Lain Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Adapun rumusan masalah Bagaimana kedudukan notaris yang merangkap jabatan sebagai kurator menurut undang-undang dan Bagaimana akibat hukum bagi notaris yang merangkap jabatan lain menurut undang-undang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu dengan bahan hukum sekunder, primer dan tersier yang terdiri dari buku perundang-undangan, jurnal, makalah. Hasil penelitian dari tesis ini adalah Kedudukan notaris adalah sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik maupun akta-akta yang di kehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN sedangkan kurator berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta benda orang yang pailit. Pasal 17 UUJN tidak menyebutkan adanya larangan notaris merangkap sebagai kurator, akan tetapi notaris di larang menjadi advokat, notaris dilarang Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya; Meninggalkan wilayah jabatannya labih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; Merangkap sebagai pegawai negeri; Merangkap jabatan sebagai pejabat Negara; Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II diluar tempat kedudukan Notaris; Menjadi Notaris Pengganti; Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris. Akibat hukumnya yaitu menerima sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRangkap Jabatanen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Bagi Notaris Yang Merangkap Jabatan Sebagai Kurator Dan Jabatan Lain Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notarisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record