Analisis Yuridis Bagi Notaris Yang Merangkap Jabatan Sebagai Kurator Dan Jabatan Lain Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis Bagi Notaris Yang Merangkap
Jabatan Sebagai Kurator Dan Jabatan Lain Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Adapun rumusan masalah
Bagaimana kedudukan notaris yang merangkap jabatan sebagai kurator menurut
undang-undang dan Bagaimana akibat hukum bagi notaris yang merangkap jabatan
lain menurut undang-undang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu dengan bahan hukum
sekunder, primer dan tersier yang terdiri dari buku perundang-undangan, jurnal,
makalah. Hasil penelitian dari tesis ini adalah Kedudukan notaris adalah sebagai
pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik maupun
akta-akta yang di kehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang
tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN sedangkan kurator berwenang melakukan
pengurusan dan pemberesan harta benda orang yang pailit. Pasal 17 UUJN tidak
menyebutkan adanya larangan notaris merangkap sebagai kurator, akan tetapi
notaris di larang menjadi advokat, notaris dilarang Menjalankan jabatan diluar
wilayah jabatannya; Meninggalkan wilayah jabatannya labih dari 7 (tujuh) hari
kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; Merangkap sebagai pegawai negeri;
Merangkap jabatan sebagai pejabat Negara; Merangkap jabatan sebagai pemimpin
atau pegawai badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha
swasta; Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat
Lelang Kelas II diluar tempat kedudukan Notaris; Menjadi Notaris Pengganti;
Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
Akibat hukumnya yaitu menerima sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian
sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak
hormat.