Show simple item record

dc.contributor.authorHasbullah, Hasbullah
dc.date.accessioned2024-08-05T12:18:09Z
dc.date.available2024-08-05T12:18:09Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9989
dc.description.abstractDalam hukum perundang-undangan, tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Hal ini dikarenakan tanah tersebut belum memiliki sertifikat yang sah. Sekalipun tanah tersebut diperoleh dari warisan, jual, hibah, wasiat atau karena adat masyarakat setempat, oleh karnanya jika belum memiliki alat bukti yang kuat, maka tanah tersebut sepenuhnya belumlah menjadi milik orang yang menguasainya. Adapun rumusan masalah yang diangkat yang pertama, bagaimana kekuatan hukum tanah hibah yang tidak dilakukan akta notaris ditinjau dari kuhperdata dan KHI ? Kedua, bagaimana penyelesaian tanah hibah yang tidak dilakukan akta notaris ditinjau dari kuhperdata dan KHI?. Jenis penelitian ini yaitu kajian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsptual dan studi kasus yang berfokus pada tanah sengketa hibah yang tidak dilakukan akta notaris. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan menggabarkan rincian yang jelas dan sistematis atas pokok masalah. Kekuatan hukum akta hibah benda tak bergerak yaitu tanah, terletak pada fungsi akta autentik itu sendiri iyakni sebagai alat bukti yang sah menurut undang undang (Pasal 1682, 1867 dan Pasal 1868 KUH Perdata),ibahwa harus ada akta akta autentik sebagai alat pembuktian. Agar menjadi alat bukti yang sah, akta hibah harus dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang serta pihak yang terikat di dalamnya. Sedangkan menurut hokum Islam perjanjian dibawah tangan merupakan hal yang sah akan tetapi perjanjian semacam itu tidaklah dapat menjadi sebuah alat bukti yang kuat. Persamaan yang mendasar baik itu kuhperdata ataupun kompilasi hokum islam sama-sama sah yang membedakan yaitu di dalam kekuatan hokum dam pembuktian.Dalam penyelesaian sengketa tanah baik menurut kuhperdata dan kompilasi hokum islam bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, melalui pengadilan, pengaduan ke kantor pertanahan dan secara damai melalui mediasi. Pertama, penyelesaian sengketa secara idamai melalui mediasi. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah, mediasi merupakan hal yang diutamakan di luar pengadilan guna untuk mencapai mufakat, waktu penyelesaian sengketa yang singkat, jalur yang terstruktur, berorientasi pada tugas, dan dengan partisipasi aktif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKUHperdataen_US
dc.subjectDibawah Tanganen_US
dc.titleKekuatan Hukum Tanah Hibah yang tidak dilakukan Akta Notarisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record