Kekuatan Hukum Tanah Hibah yang tidak dilakukan Akta Notaris
Abstract
Dalam hukum perundang-undangan, tanah-tanah yang belum memiliki
sertifikat tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya.
Hal ini dikarenakan tanah tersebut belum memiliki sertifikat yang sah. Sekalipun
tanah tersebut diperoleh dari warisan, jual, hibah, wasiat atau karena adat
masyarakat setempat, oleh karnanya jika belum memiliki alat bukti yang kuat,
maka tanah tersebut sepenuhnya belumlah menjadi milik orang yang
menguasainya.
Adapun rumusan masalah yang diangkat yang pertama, bagaimana
kekuatan hukum tanah hibah yang tidak dilakukan akta notaris ditinjau dari
kuhperdata dan KHI ? Kedua, bagaimana penyelesaian tanah hibah yang tidak
dilakukan akta notaris ditinjau dari kuhperdata dan KHI?. Jenis penelitian ini yaitu
kajian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsptual dan
studi kasus yang berfokus pada tanah sengketa hibah yang tidak dilakukan akta
notaris. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan menggabarkan rincian
yang jelas dan sistematis atas pokok masalah.
Kekuatan hukum akta hibah benda tak bergerak yaitu tanah, terletak pada
fungsi akta autentik itu sendiri iyakni sebagai alat bukti yang sah menurut undang undang (Pasal 1682, 1867 dan Pasal 1868 KUH Perdata),ibahwa harus ada akta akta autentik sebagai alat pembuktian. Agar menjadi alat bukti yang sah, akta
hibah harus dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang serta pihak
yang terikat di dalamnya. Sedangkan menurut hokum Islam perjanjian dibawah
tangan merupakan hal yang sah akan tetapi perjanjian semacam itu tidaklah dapat
menjadi sebuah alat bukti yang kuat. Persamaan yang mendasar baik itu
kuhperdata ataupun kompilasi hokum islam sama-sama sah yang membedakan
yaitu di dalam kekuatan hokum dam pembuktian.Dalam penyelesaian sengketa
tanah baik menurut kuhperdata dan kompilasi hokum islam bisa dilakukan dengan
berbagai cara. Antara lain, melalui pengadilan, pengaduan ke kantor pertanahan
dan secara damai melalui mediasi. Pertama, penyelesaian sengketa secara idamai
melalui mediasi. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah, mediasi
merupakan hal yang diutamakan di luar pengadilan guna untuk mencapai
mufakat, waktu penyelesaian sengketa yang singkat, jalur yang terstruktur,
berorientasi pada tugas, dan dengan partisipasi aktif.