Show simple item record

dc.contributor.authorWiratmaja, Novieyani
dc.date.accessioned2024-08-05T12:18:17Z
dc.date.available2024-08-05T12:18:17Z
dc.date.issued2024-06-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9991
dc.description.abstractBagaimana jika jual beli Tanah kapling yang telah di jual oleh pengembang akan tetapi masih akan tetapi masih belum diadakan pemecahan bidang tanah dan sudah di jual maka, sama pegembang dibuatkan surat perjanjian yang di legalisasi oleh notaris hal ini, apa bisa merugikan pembeli dan bagaimana secara kepastian hukumnya karena sertifkat tersebut belum pasti atas nama pembeli, serta bentuk perlindungan hukumnya buat pembeli, Adapun rumusan masalah sebagai berikut, Bagaimana kekuatan akta jual beli tanah kavling di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris sebelum terbitnya sertifikat pemecahan menurut KUH Perdata Dan UUJN dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli tanah kavling berdasarkan akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris. Penenlitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus atau case approach, yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi, hasil peneletian Akta dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang tidak sama dengan akta otentik, karena tanda tangan yang terdapat dalam akta dibawah tangan tersebut dapat disangkal oleh yang menandatangani dan pihak yang mengajukan sebagai bukti harus membuktikan kebenarannya melalui bukti bukti lain atau saksi-saksi. Serta akta dibawah tangan yang dilegalisasi tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik, dimana salah satu syarat akta otentik adalah dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, sedangkan akta dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris dibuat oleh para pihak Perlindungan Hukum Terhadap pembeli Atas Pembelian Tanah Kavling Berdasarkan Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris adalah hanya Agar terdapat kepastian atas kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta di bawah tangan, dan juga kepastian atas kebenaran bahwa tanda tangan itu adalah benar sebagai tanda tangan Para Pihak; sehingga bagi penjual segera dengan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi dapat uang pembayaran tanah kavling sebelum dilakukan penyerahan, akan tetapi di pihak pembeli menuntut pelaksanaan dari perjanjian di bawah tangan tersebut dan pembeli mendapat jaminan dari penjual untuk menjamin bahwa objek perjanjian dalam penguasaan obyek yang dijual secara aman dan tenteram serta menjamin dari cacat-cacat tersembunyi hal ini sesuai dengan pasal 1492 KUH Perdata. Sedangkan perlindungan bagi notaris harus sesuai dengan pasal 66 UUJN serta notaris melegalisasi akta di bawah hanya bertanggung jawab sebatas mengenai tentang tanggung jawab pada keaslian tanda tangan para pihak dan kepastian tanggal dalam legalisasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectakta di bawah tanganen_US
dc.subjectLegalisasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pembelian Tanah Kavling Berdasarkan Akta Di Bawah Tangan Yang Di Legalisasi Notaris Sebelum Terbitnya Sertifikat Pemecahanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record