Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pembelian Tanah Kavling Berdasarkan Akta Di Bawah Tangan Yang Di Legalisasi Notaris Sebelum Terbitnya Sertifikat Pemecahan
Abstract
Bagaimana jika jual beli Tanah kapling yang telah di jual oleh pengembang akan
tetapi masih akan tetapi masih belum diadakan pemecahan bidang tanah dan
sudah di jual maka, sama pegembang dibuatkan surat perjanjian yang di legalisasi
oleh notaris hal ini, apa bisa merugikan pembeli dan bagaimana secara kepastian
hukumnya karena sertifkat tersebut belum pasti atas nama pembeli, serta bentuk
perlindungan hukumnya buat pembeli, Adapun rumusan masalah sebagai berikut,
Bagaimana kekuatan akta jual beli tanah kavling di bawah tangan yang di
legalisasi oleh Notaris sebelum terbitnya sertifikat pemecahan menurut KUH
Perdata Dan UUJN dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli tanah
kavling berdasarkan akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris.
Penenlitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan
kasus atau case approach, yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah
kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi, hasil peneletian Akta
dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang
tidak sama dengan akta otentik, karena tanda tangan yang terdapat dalam akta
dibawah tangan tersebut dapat disangkal oleh yang menandatangani dan pihak
yang mengajukan sebagai bukti harus membuktikan kebenarannya melalui bukti bukti lain atau saksi-saksi. Serta akta dibawah tangan yang dilegalisasi tidak
memenuhi syarat sebagai akta otentik, dimana salah satu syarat akta otentik
adalah dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, sedangkan akta dibawah
tangan yang dilegalisasi Notaris dibuat oleh para pihak Perlindungan Hukum
Terhadap pembeli Atas Pembelian Tanah Kavling Berdasarkan Akta Dibawah
Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris adalah hanya Agar terdapat kepastian atas
kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta di bawah tangan, dan juga
kepastian atas kebenaran bahwa tanda tangan itu adalah benar sebagai tanda
tangan Para Pihak; sehingga bagi penjual segera dengan akta di bawah tangan
yang telah dilegalisasi dapat uang pembayaran tanah kavling sebelum dilakukan
penyerahan, akan tetapi di pihak pembeli menuntut pelaksanaan dari perjanjian di
bawah tangan tersebut dan pembeli mendapat jaminan dari penjual untuk
menjamin bahwa objek perjanjian dalam penguasaan obyek yang dijual secara
aman dan tenteram serta menjamin dari cacat-cacat tersembunyi hal ini sesuai
dengan pasal 1492 KUH Perdata. Sedangkan perlindungan bagi notaris harus
sesuai dengan pasal 66 UUJN serta notaris melegalisasi akta di bawah hanya
bertanggung jawab sebatas mengenai tentang tanggung jawab pada keaslian tanda
tangan para pihak dan kepastian tanggal dalam legalisasi.