Akibat Hukum Bagi Penerima Cessie Terhadap Akta Cessie Dengan Obyek Jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya
dc.contributor.author | Rochma, Ainur | |
dc.date.accessioned | 2024-08-05T12:21:37Z | |
dc.date.available | 2024-08-05T12:21:37Z | |
dc.date.issued | 2024-07-12 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9993 | |
dc.description.abstract | Pelaksanaan kredit ini bisa terdapat kendala-kendala. Seperti contohnya debitur melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet. Akan tetapi, pihak bank atau kreditur telah memiliki cara untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut. Ada 2 (dua) cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah yaitu menyelamatkan kredit dan penyelesaian kredit. Salah satu cara yang dilakukan oleh bank untuk menanggulangi kredit macet adalah dengan melalui pengalihan penagihan hutang atau biasa disebut dengan cessie. Terjadi persoalan hukum terhadap akta cessie yang dibuat oleh notaris yaitu jaminan yang digunakan pada akta cessie tersebut telah berakhir jangka waktunya. Rumusan masalah bagaimana akibat hukum bagi penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya. Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian akibat hukum bagi pernerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya adalah akta tersebut tetap dianggap sah dan kreditur baru tetap memperoleh hak tagihnya akan tetapi tidak bisa dijadikannya hak guna bangunan tersebut menjadi jaminan oleh kreditur baru serta tidak dapat didaftarkannya obyek jaminan tersebut kepada kantor pertanahan dikarenakan telah habisnya jangka waktu dari hak guna bangunan tersebut serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yaitu dilakukan negoisasi terhadap kreditur lama mengenai akta cessie tersebut dengan meminta pertanggungjawaban kepada kreditur lama untuk memperbaharui atau memperpanjang jangka waktu dari hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
dc.subject | Jaminan | en_US |
dc.title | Akibat Hukum Bagi Penerima Cessie Terhadap Akta Cessie Dengan Obyek Jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)