Show simple item record

dc.contributor.authorRochma, Ainur
dc.date.accessioned2024-08-05T12:21:37Z
dc.date.available2024-08-05T12:21:37Z
dc.date.issued2024-07-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9993
dc.description.abstractPelaksanaan kredit ini bisa terdapat kendala-kendala. Seperti contohnya debitur melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet. Akan tetapi, pihak bank atau kreditur telah memiliki cara untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut. Ada 2 (dua) cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah yaitu menyelamatkan kredit dan penyelesaian kredit. Salah satu cara yang dilakukan oleh bank untuk menanggulangi kredit macet adalah dengan melalui pengalihan penagihan hutang atau biasa disebut dengan cessie. Terjadi persoalan hukum terhadap akta cessie yang dibuat oleh notaris yaitu jaminan yang digunakan pada akta cessie tersebut telah berakhir jangka waktunya. Rumusan masalah bagaimana akibat hukum bagi penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya. Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian akibat hukum bagi pernerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya adalah akta tersebut tetap dianggap sah dan kreditur baru tetap memperoleh hak tagihnya akan tetapi tidak bisa dijadikannya hak guna bangunan tersebut menjadi jaminan oleh kreditur baru serta tidak dapat didaftarkannya obyek jaminan tersebut kepada kantor pertanahan dikarenakan telah habisnya jangka waktu dari hak guna bangunan tersebut serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yaitu dilakukan negoisasi terhadap kreditur lama mengenai akta cessie tersebut dengan meminta pertanggungjawaban kepada kreditur lama untuk memperbaharui atau memperpanjang jangka waktu dari hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.titleAkibat Hukum Bagi Penerima Cessie Terhadap Akta Cessie Dengan Obyek Jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunyaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record