Akibat Hukum Bagi Penerima Cessie Terhadap Akta Cessie Dengan Obyek Jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya
Abstract
Pelaksanaan kredit ini bisa terdapat kendala-kendala. Seperti contohnya debitur
melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet. Akan tetapi, pihak bank
atau kreditur telah memiliki cara untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.
Ada 2 (dua) cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah yaitu menyelamatkan kredit
dan penyelesaian kredit. Salah satu cara yang dilakukan oleh bank untuk
menanggulangi kredit macet adalah dengan melalui pengalihan penagihan hutang atau
biasa disebut dengan cessie. Terjadi persoalan hukum terhadap akta cessie yang dibuat
oleh notaris yaitu jaminan yang digunakan pada akta cessie tersebut telah berakhir
jangka waktunya.
Rumusan masalah bagaimana akibat hukum bagi penerima cessie terhadap akta
cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah
berakhir jangka waktunya dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat
hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya.
Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian normatif.
Adapun hasil penelitian akibat hukum bagi pernerima cessie terhadap akta cessie
dengan obyek jaminan hak tanggungan sertipikat hak guna bangunan yang telah
berakhir jangka waktunya adalah akta tersebut tetap dianggap sah dan kreditur baru
tetap memperoleh hak tagihnya akan tetapi tidak bisa dijadikannya hak guna bangunan
tersebut menjadi jaminan oleh kreditur baru serta tidak dapat didaftarkannya obyek
jaminan tersebut kepada kantor pertanahan dikarenakan telah habisnya jangka waktu
dari hak guna bangunan tersebut serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
penerima cessie terhadap akta cessie dengan obyek jaminan Hak Tanggungan
Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yaitu dilakukan
negoisasi terhadap kreditur lama mengenai akta cessie tersebut dengan meminta
pertanggungjawaban kepada kreditur lama untuk memperbaharui atau memperpanjang
jangka waktu dari hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya.