Show simple item record

dc.contributor.authorJamburi, Ahmat
dc.date.accessioned2024-08-05T12:21:48Z
dc.date.available2024-08-05T12:21:48Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9996
dc.description.abstractHukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku bermacam-macam sistem hukum kewarisan, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia terfokus pada sistem penarikan garis keturunan. Pada umumnya dikenal adanya tiga sistem kekeluargaan, yakni sistem patrilineal (terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor dan Bali), sistem matrilineal (terdapat di daerah Minangkabau), dan sistem bilateral atau parental (terdapat di daerah antara lain: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate dan Lombok). Sistem pembagian waris menurut hukum adat Minangkabau, berdasarkan pada sistem keturunan yang ditarik dari garis ibu yaitu sistem pewarisan (matrilineal) dimana kedudukan anak pewarisan. Perempuan adalah keturunan penerusnya, akan tetapi ahli warisnya adalah semua anak, laki-laki dan perempuan yang berasal dari harta ibu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Warisen_US
dc.subjectSistem Keturunan Matrilinealen_US
dc.titleSistem Matrilineal Terhadap Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewaris Islam Dan Kuhperdataen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record