Sistem Matrilineal Terhadap Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewaris Islam Dan Kuhperdata
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata
secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga.
Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan
manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang
dinamakan kematian. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berlaku bermacam-macam sistem hukum kewarisan, yakni hukum waris adat,
hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgerlijk
Wetboek (BW). Sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia terfokus
pada sistem penarikan garis keturunan. Pada umumnya dikenal adanya tiga
sistem kekeluargaan, yakni sistem patrilineal (terdapat pada masyarakat di
Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor dan Bali), sistem
matrilineal (terdapat di daerah Minangkabau), dan sistem bilateral atau
parental (terdapat di daerah antara lain: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau,
Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate dan
Lombok). Sistem pembagian waris menurut hukum adat Minangkabau,
berdasarkan pada sistem keturunan yang ditarik dari garis ibu yaitu sistem
pewarisan (matrilineal) dimana kedudukan anak pewarisan. Perempuan
adalah keturunan penerusnya, akan tetapi ahli warisnya adalah semua anak,
laki-laki dan perempuan yang berasal dari harta ibu.