Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Kaitannya Dalam Pembuatan Akta Notarill
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji
pemahaman masyarakat terhadap akta notariil dan fungsinya; peran dan
tanggungjawab notaris dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat
kaitannya dalam pembuatan akta notarill; serta apa saja kendala yang dialami
notaris dan upaya untuk mengatasi kendala dalam memberikan pemahaman hukum
kepada masyarakat kaitannya dalam pembuatan akta notarill.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis sosiologis yang dengan kata
lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan
penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian
yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi
dimasyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan
data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju
kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian
masalah. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian empiris, karena hendak
mengetahui peran notaris dalam memberikan pemahaman hukum masyarakat.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) peran dan tanggung jawab notaris dalam
memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kaitannya dalam pembuatan
akta notarill dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada kliennya sesuai pasal 15
ayat (2) huruf e UUJN. (2) kendala yang dialami notaris dalam memberikan
pemahaman hukum kepada masyarakat kaitannya dalam pembuatan akta notarill
meliputi rendahnya tingkat pendidikan dasar masyarakat, kurangnya pengetahuan
hukum di kalangan masyarakat, serta ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
Masyarakat seringkali mengalami kesulitan memahami terminologi hukum dan
prosedur yang diperlukan untuk pembuatan akta notariil, serta tidak memahami
pentingnya akta notariil dalam melindungi hak-hak mereka dan memberikan
kepastian hukum (3) Sedangkan upaya mengatasi kendala ialah melalui penyuluhan
oleh notaris di desa, sekolah, dan tempat ibadah, serta peningkatan komunikasi
yang jelas dan efektif, merupakan langkah penting untuk memperjelas konsep konsep hukum kompleks bagi masyarakat. Pelatihan dan seminar yang teratur juga
mendukung profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Melalui kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).