Pengaruh Strategi Bisnis, Intensitas Aset Tetap dan Transfer Pricing Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barangkonsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tahun 2019-2022 )
Abstract
Kedua sumber penerimaan negara tersebut adalah penerimaan negara dan penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah memandang pendapatan pajak sebagai sumber pendanaan yang mendorong pembangunan nasional. Sebaliknya, bisnis harus membayar pajak sesedikit mungkin dengan tetap mematuhi persyaratan hukum. Tindakan penghindaran pajak dengan cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan disebut dengan penghindaran pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan aman dan halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris pengaruh strategi bisnis, intensitas aset tetap, dan transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris pengaruh strategi bisnis, intensitas aset tetap, dan transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Sampel diperoleh sebanyak 136 titik data dari 34 perusahaan selama periode penelitian tahun 2019 hingga 2022, dengan menggunakan pendekatan purposive sampling. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk mengevaluasi hipotesis. Temuan menunjukkan bahwa meskipun intensitas aset dan transfer pricing terus memberikan dampak positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, strategi perusahaan memiliki dampak negatif dan besar terhadap penghindaran pajak.
Kata Kunci : Strategi Bisnis, intensitas aset tetap dan Transfer Pricing terhadap Penghindar Pajak.
