Prosedur Distribusi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dalam Kemudahan Jangkauan Petani (Studi Pada Koperasi Unit Desa Karangploso)
Abstract
Riset ini bertujuan untuk mengetahui prosedur distribusi penyaluran pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso, masalah dalam proses distribusi penyaluran pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso, hambatan dalam proses penyaluran distribusi pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso, dan penyebab petani yang pada saat ini lebih memilih menggunakan pupuk non subsidi dibandingkan dengan pupuk bersubsidi. Jenis riset ini adalah riset kualitatif. Fokus dalam riset ini adalah prosedur distribusi penyaluran pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso hingga sampai pada petani, masalah dan hambatan yang terjadi dalam proses distribusi penyaluran pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso, penyebab petani yang pada saat ini lebih memilih menggunakan pupuk non subsidi dibandingkan dengan pupuk subsidi. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam riset ini adalah peneliti menggunakan bantuan catatan lapang, rekaman, foto, dan lain-lain. Teknik analisis data yang digunakan dalam riset ini menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Keabsahan data yang digunakan dalam riset ini menggunakan triangulasi.
Hasil riset diperoleh bahwa prosedur distribusi penyaluran pupuk bersubsidi pada KUD Karangploso adalah PT. Pupuk Indonesia mengirim pupuk melalui PT. Gresik Cipta Sejahtera kepada KUD Karangploso yang akan dibagikan kepada petani melalui kelompok tani. Masih adanya permasalahan dalam penyaluran distribusi pupuk bersubsidi yaitu adanya jumlah pupuk berusbsidi yang datang dari Pemerintah tidak sesuai dengan yang diajukan oleh petani yaitu hanya mendapatkan setengah dari yang diajukan, adanya beberapa petani pada Wilayah Karangploso yang masih belum mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak diinformasikan oleh kelompok tani bahawa pupuk sudah dating, pada pelaporan pupuk bersubsidi yang menggunakan T-Pubers memerlukan waktu yang cukup lama karena harus memasukan NIK petani satu per-satu sesuai dengan Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Peraturan dari Pemerintah untuk medapatkan pupuk bersubsidi yaitu luas tanah tidak boleh lebih dari 2 hektar. Dengan adanya permasalahan-permasalahan dan hambatan tersebut maka petani pada saat ini lebih memilih memggunakan pupuk non subsidi dibandingkan dengan pupuk subsidi.
Kata Kunci: Pupuk Bersubsidi, Distribusi, Koperasi
